banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

18 Orang Dijadikan Tersangka Atas Tewasnya Santri HK

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan 18 orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang santri, di Pondok Pesantren Husnul Kotimah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Delapan belas orang tersebut dinilai terbukti telah melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial MHD (18) warga Bekasi meninggal dunia.

banner 728x250
banner 336x280
banner 336x280

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pada Senin (4/12/2023), ada 18 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. 6 termasuk kategori dewasa sehingga dilakukan penahanan sedangkan 12 lainnya anak di bawah umur dalam pengawasan dan koordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kuningan. Dalam artian 12 orang yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu (6/12/2023) siang.

Willy menjelaskan, 18 orang ini telah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan untuk yang di bawah umur akan menggunakan system peradilan anak.

“Kejadian tersebut bermula pada Kamis (30/11/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi pemukulan atau pengeroyokan kepada korban. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit keesokan harinya setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di klinik ponpes. Selang berapa hari korban meninggal dunia akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Willy, pada Hari Senin (4/12/2023), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Tidak menunggu lama, langsung dilakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka kami menetapkan 18 orang tersangka tersebut. Dan kini dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, yang menjadi motif mereka melakukan pengeroyokan diduga bahwa korban melakukan pencurian.

“Ini baru dugaan yaa. Akan tetapi, alasan apa pun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Jika ada tindak pidana atau pelanggaran lainnya silahkan laporkan ke polsek atau ke polres tidak diselesaikan dengan main hakim sendiri,” tegas Willy.

Willy menambahkan, dari hasil visum rumah sakit, korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya.

Willy meminta kepada tenaga pendidik untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pelajar atau santri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke pidana.

“Silahkan untuk dikoordinasikan kepada kami. Semua aturan dan proses hukum ada aparat penegak hukum,” katanya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk anak di bawah umur akan dilakukan system peradilan anak.

“Kasus pengeroyokan santri yang menyebabkan nyawa melayang tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuningan,” tutupnya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!