Bingkaiwarta, CIREBON – Danrem 063/SGJ Brigjen TNI Dany Rakca mengapresiasi upaya dan tindakan prajurit Kodim 0617/Majelengka yang telah berhasil menangkap pengedar Narkoba, Erwin Koplo (41), warga asal Majalengka.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan perintah Pangdam III/SLW, bahwa satuan di wilayah Kodam termasuk Korem 063/SGJ agar membantu Polri dalam hal pemberantasan Narkoba.
Dari awal menjabat Danrem 063/SGJ, Brigjen TNI Dany Rakca ini sudah memerintahkan jajarannya untuk membantu Polres dalam memberantas Narkoba dan Miras. Karena, dampak sosialnya dapat merusak akhlak generasi muda dan menyebabkan kerawanan keamanan dan prilaku sosial.
“Kegiatan ini akan terus berkelanjutan dan jika masyarakat menemukan oknum anggota jajaran Korem maupun TNI di wilayah ikut terlibat atau memfasilitasi termasuk pihak lain agar dilaporkan langsung ke Dandim maupun Danrem, kami akan tindaklanjuti dan juga melindungi identitasnya, yang penting sesuai data dan fakta,” tegas Danrem kepada bingkaiwarta.co.id, Minggu (28/5/2023).
Sementara, menurut keterangan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro, Erwin Koplo ditangkap oleh prajurit TNI berstatus Intel Kodim 0617/Majalengka pada Jumat (26/5/2023). Adapun TKP penangkapan, yaitu ketika Erwin Koplo sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
Aksi penangkapan melalui Prajurit, Intel TNI dari Kodim 0617/Majalengka dan intel TNI Angkatan Darat dari Sub Kogartap 0614/Cirebon. Intel-intel TNI bergerak menangkap Erwin setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang prilaku melanggar hukum yang dilakukan Erwin.
“Perbuatan Erwin Koplo ini meresahkan masyarakat. Erwin telah meracuni generasi muda khususnya anak-anak usia sekolah dengan obat-obatan terlarang. Erwin terlibat dalam transaksi jual-beli barang haram. Masyarakat lalu melaporkan aksi Erwin kepada Kodim,” jelas Dandim Majalengka.
Atas laporan itu, Dandim Majalengka merintahkan Intel Kodim Kopral Satu Dedi Sukandi dengan mendapatkan pendampingan tugas dari Intel Sub Kogartap Cirebon, Sersan Kepala Asep Supriatna untuk melakukan tindakan. Keduanya bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap Erwin Koplo.
“Agar target operasi ini tak lepas, kedua intel TNI itu melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah dipastikan Erwin berada di kontrakan, barulah penyergapan dilakukan. Dan hasilnya, Erwin tak berkutik saat kedua intel TNI meringkusnya,” terangnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah kontrakan Erwin, kata Dandim, pihaknya menemukan sebanyak 9.400 butir obat terlarang, berikut uang hasil penjualan barang tersebut sebanyak Rp33.800.000.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter. Bahkan berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Letkol Inf Danang Biantoro.
Usai penangkapan itu, Intel TNI membawa Erwin beserta seluruh barang bukti ke Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut. (Abel)