banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

PAM Tirta Kemuning Kuningan Naikkan Tarif Air Mulai Juni 2025, Ini Alasannya

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan tarif air minum per Juni 2025 mendatang. Kenaikan ini dilakukan menyusul hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merekomendasikan penyesuaian tarif demi keberlangsungan layanan dan optimalisasi cakupan distribusi air.

Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 5 Tahun 2025 dan akan mulai diberlakukan pada tagihan bulan Juli 2025.

banner 728x250

Direktur PAM Tirta Kemuning Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Namun, ia menegaskan, tuntutan BPKP atas penyesuaian tarif tidak dapat dihindari, agar PAM Kuningan tetap mampu menjaga kualitas dan cakupan layanan air minum di wilayah tersebut.

“Dari hasil audit BPKP Jawa Barat Tahun 2024, diketahui bahwa harga pokok produksi air PAM Tirta Kemuning mencapai Rp4.859,90 per meter kubik. Sedangkan tarif yang selama ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga tipe B hanya Rp3.950 per meter kubik, sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2022. Artinya masih ada selisih hampir Rp1.000 per meter kubik yang harus disesuaikan,” jelas Ukas, dihadapan awak media, Sabtu (17/05/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 tentang tarif batas atas dan bawah air minum BUMD, tarif air minum di Kuningan masih berada di bawah ketentuan provinsi. Dalam keputusan itu disebutkan, tarif batas bawah di Kabupaten Kuningan adalah Rp5.275 per meter kubik, sedangkan batas atasnya Rp8.299 per meter kubik.

“Kita sadar, posisi tarif saat ini masih di bawah instruksi provinsi dan belum sepenuhnya mengikuti rekomendasi BPKP. Namun, demi menjaga keseimbangan, tarif untuk pelanggan rumah tangga tipe B hanya akan mengalami penyesuaian sekitar Rp0,55 per liter atau setara Rp5.500 per bulan per meter kubik. Ini juga mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat,” terangnya.

Dr. Ukas menegaskan, penyesuaian ini difokuskan pada pelanggan rumah tangga tipe B yang memang mendominasi hingga 93 persen dari total pelanggan PAM Tirta Kemuning. Sementara sisanya adalah pelanggan niaga seperti hotel dan perusahaan.

“Karena dominasi pelanggan tipe B, tentu penyesuaian ini yang paling berdampak terhadap operasional PAM,” imbuhnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, PAM Tirta Kemuning berkomitmen meningkatkan kualitas layanan serta terus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan