banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polri memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dilansir dari polri.go.id, kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April 2023 sesudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik. Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik.

banner 728x250
banner 336x280
banner 336x280

Diberlakukannya tilang manual ini disebabkan adanya tingkat pelanggaran lalu lintas yang cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik serta penerapan tilang elektronik belum bisa mengawasi setiap jalanan. Oleh karena itu, tidak semua pelenggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi.

Bagaimana penerapan kembali tilang manual di Kabupaten Kuningan ? Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari membenarkan bahwa saat ini Polda Jabar berencana akan melaksanakan kembali tilang manual dalam rangka untuk mengefektifkan kembali Electronic Traffiv Law Enforcement (ETLE).  

“Saat ini jajaran Satlantas Polres Kuningan sedang melakukan persiapan. Untuk ETLE sendiri tetap diutamakan, sedangkan tilang manual hanya untuk mengcover beberapa pelanggaran yang tidak tertangkap kamera oleh ETLE,” jelas Vino saat dikonfirmasi, Jum’at (26/5/2023).

Belum lama ini, kata Vino, anggota Lantas Polres Kuningan telah mengikuti assessment di Polda Jawa Barat, seperti uji kelayakan untuk melakukan tilang manual.

“Pelaksanaan tilang manual sendiri kami masih menunggu petunjuk dari Polda Jabar, dan itu juga akan dilakukan serentak seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Dikatakan Vino, pelanggaran yang tidak tercover ETLE, diantaranya seperti tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan helm, melawan arus dan lainnya hingga pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. Tilang manual tidak dilaksanakan secara stasioner, tapi hunting ataupun pelanggaran secara kasat mata.

Akan tetapi, sambung Vino, untuk mengaktifkan kembali tilang manual, anggota yang telah mengikuti assesment adalah anggota yang sudah dinyatakan layak oleh Polda Jawa Barat.

“Kita masih menunggu hasil assessment, setelah itu keluar, baru nanti anggota tadi yang bisa melakukan tilang manual,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Vino mengaku akan segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan sosialisasi dilakukan secara berjenjang mulai dari social media, hingga flayer dan spanduk kaitan pelaksanaan tilang manual.

“Kemungkinan pelaksanaan tilang manual bulan depan, kita masih nunggu intruksi,” pungkas Vino. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!