Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, berhasil mengamankan 11 pasangan bukan muhrim, di komplek kamar kos-kosan, Kelurahan Cirendang, Kamis (10/4/2025).
Penggrebekan berawal dari aduan warga Kelurahan Cirendang, terkait aktivitas usaha kos-kosan, diduga dijadikan kamar berbuat asusila dan open BO. Aduan tersebut direspon cepat Satpol PP. Dipimpin Kabid Penegakan Perda, Hendrayana, Kasi Lidik Eman Suherman dan Kasi Binwasluh Ade Sulistiadi, beserta beberapa anggota, melakukan penggerebekan ke komplek kamar kos-kosan tersebut.
Hasilnya, 11 pasangan mesum kepergok berada di kamar kos. Mereka, langsung diamankan, termasuk pemilik kos-kosan.
“11 pasangan bukan muhrim, termasuk pemilik kos-kosan, sudah kita amankan, lalu diberi arahan di Aula Kantor Satpol PP,” terang Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki, melalui Kabid Penegakan Perda Hendrayana, kepada bingkaiwarta.co.id
Dari hasil penyelidikan, 11 pasangan mesum diamankan, hanya 1 pasangan yang mampu menunjukan dokumen legalitas pernikahan. Sisanya pasangan bukan muhrim.
“Mereka dikenai sanksi denda administrasi Rp250 ribu per orang. Denda dibayarkan, melalui transfer orang tersebut ke kas daerah. Alhamdulilah, selama pengawasan hingga tindakan berjalan aman,” pungkas Hendrayana. (Abel)
