Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang mencakup 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di antara seluruh rancangan tersebut, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046 menjadi sorotan utama karena peranannya yang krusial sebagai panduan pembangunan jangka panjang daerah.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni Firdaus, menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa dari 12 Raperda yang disepakati, 10 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD. Seluruh rancangan telah melalui proses pengkajian dan telaahan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
10 Raperda Usulan Pemerintah Daerah:
– Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2026–2046
– RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046
– Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
– Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
– Pengelolaan Barang Milik Daerah
– Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
– Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
– Perubahan APBD Tahun 2026
– APBD Tahun 2027
– Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan
2 Raperda Inisiatif DPRD:
– Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
– Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Dewi menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW menjadi sangat penting karena Perda RTRW yang berlaku saat ini (Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031) perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.
“RTRW berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, pedoman lokasi investasi, hingga rujukan dalam penyusunan rencana detail tata ruang dan administrasi pertanahan. Ia juga berperan penting dalam mewujudkan pembangunan yang terpadu, serasi, dan berkelanjutan,” jelasnya, kemarin.
Berdasarkan hasil kajian, Bapemperda merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui dan menetapkan seluruh 12 Raperda tersebut dalam Propemperda Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pimpinan dan anggota Bapemperda menyetujui ke-12 Raperda tersebut untuk ditetapkan,” tutupnya. (Rie)














