Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ahli waris Kepala Desa Pakapasan Girang, Almarhum Eyo Yohana dan Ahli Waris Kepala Desa Gunung Karung, Almarhum Echin Wasdiana, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudi Pahrudin, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon Sudarwoto, di Halaman Setda Kuningan, selepas pelaksanaan Apel pagi rutin, Senin (15/05/2023).
Adapun total santunan yang diterima oleh ahli waris almarhum Kepala Desa Pakapasan Girang, Eyo Yohana adalah sebesar Rp180 juta dan ahli waris almarhum Kepala Desa Gunung Karung, Echin Wasdiana Rp191 jt. Santunan tersebut merupakan santunan kematian dan beasiswa pendidikan.
Dalam sambutannya, Bupati Acep menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Almarhum Kades Pakapasan Girang Eyo Yohana dan Almarhum Kades Gunung Karung Echin Wasdiana melalui ahli warisnya atas dedikasinya selama menjabat Kepala Desa.
“Kami sampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi beliau dalam menjalankan tugas-tugasnya selama ini. Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin Desa dengan sangat baik,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait pemberian santunan Jaminan Kematian ini, Bupati Acep mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan atas pelayanannya yang prima.
“Semoga jaminan ini dapat meringankan beban ahli waris sepeninggal salah satu keluarga mereka tercinta. Ini adalah program yang memberi kebermanfaatan dan perlindungam sosial bagi para pekerja, apresiasi kepada BPJS atas pelayananya yang maksimal,” ungkap Acep.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan, tapi BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
“Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Dan hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris, selain itu Ahli Waris juga menerima Beasiswa Pendidikan untuk 2 orang anak,” ujar Sudarwoto.
Untuk itu, sambung Sudarwoto, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya.
“Jadi, mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Abel)