Bingkaiwarta, KUNINGAN – Setelah buron selama 3 bulan, pelaku pencabulan dan persetubuhan berinisial Y (42), akhirnya berhasil ditangkap polisi. Y diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
“Tersangka kabur selama tiga bulan ke Kalimantan saat akan kami tangkap. Tapi akhirnya, petugas berhasil mengamankannya saat kembali ke Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (17/5/2023).
Dijelaskan Willy, kasus ini terungkap ketika korban kedapatan menangis oleh gurunya. Kemudian, gurunya memberitahu ibu korban. Ketika ditanya, korban mengaku disetubuhi ayah tirinya. Kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 7.
“Merasa tidak terima. ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku pencabulan yang buron 3 bulan, pihaknya membekuk pula pelaku cabul berusia 57 tahun, seorang buruh harian lepas yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 10 Mei 2023 di sebuah gubuk kosong.
“Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga setempat saat pelaku melakukan perbuatannya. Dan pelaku langsung diamankn,” terangnya.
Willy menuturkan, pelaku tersebut membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang kepada korban sebesar 5000 ribu rupiah. Saat itu, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkas Willy. (Abel)