banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

3 Pelaku Tawuran Konten Kesunean Cirebon ditangkap, 6 Lainnya Buron

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus tawuran konten antar geng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD, anggota geng Huru Hara.

banner 728x250

Tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan penangkapan tersebut berkat kesigapan Tim Buser Satreskrim yang langsung melakukan pengejaran begitu kejadian berlangsung.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam Tim Buser berhasil mengamankan tiga pelaku utama yang terlibat langsung dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban KD meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Panti Abdi Dharma,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (21/8/2025).

Tiga pelaku yang diamankan berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Sementara itu, enam pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jumlah total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

AKBP Eko memaparkan, tawuran itu melibatkan lima geng berbeda. Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan geng Tak Sadar (GTS) dan geng Jamaika berhadapan dengan geng Purpoy serta geng Huru Hara.

Pertemuan mereka merupakan hasil janjian (COD) untuk membuat konten tawuran yang disebarkan melalui akun Instagram. Aksi brutal dimulai sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean.

Dalam kejadian itu, geng Enjoy Tengah melemparkan bom molotov yang mengenai korban KD hingga rambutnya terbakar. KD kemudian dibacok menggunakan celurit dan senjata tajam lain, sebelum akhirnya diseret sejauh 10 meter dan dikeroyok hingga tak berdaya.

“Korban mengalami luka serius, mulai dari kepala, gigi patah, punggung, pergelangan tangan, hingga jari-jari kakinya. Sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RS Panti Abdi Dharma,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang masih buron.

“Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan