banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

3 Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Ribuan OKT Dan Sabu Siap Edar Berhasil Disita

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sembilan orang bandar yang hendak mengedarkan ribuan sabu dan obat keras terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.

“Dari total pelaku yang diamankan, tiga diantaranya merupakan residivis pengedar sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2/2024).

banner 728x250

Kapolres Kuningan mengatakan, kasus tersebut terjadi di delapan wilayah yang ada di Kabupaten Kuningan.

“Total ada delapan pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terlarang (OKT). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan OKT, dan puluhan gram sabu-sabu,” ujarnya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka, yaitu berupa 11 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 37,18 gram, 44 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 5.000 obat keras berbagai jenis,” terangnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mengedarkan OKT dan sabu-sabu, yaitu dengan cara sistem tempel dan COD atau bertatap muka.

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun, untuk obat keras pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkas Kapolres. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!