Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 34.804 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kuningan resmi dicoret dari daftar penerima program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Pencoretan ini merupakan bagian dari hasil evaluasi besar-besaran melalui Gerakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digagas pemerintah pusat untuk menciptakan basis data sosial-ekonomi terintegrasi dan akurat secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Dr. H. Toto Toharudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima rekap awal dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) terkait hasil DTSEN. Dari informasi yang diterima, ribuan penerima manfaat di Kuningan telah dikeluarkan dari daftar karena masuk dalam kategori tidak berhak.
“Sebanyak 34.804 penerima manfaat bansos Kabupaten Kuningan dicoret. Informasinya sudah kami terima dari Kemensos,” ujar Dr. Toto kepada awak media, Sabtu (14/6/2025)
Menurut Dr. Toto, di satu sisi penurunan jumlah penerima dapat diartikan sebagai indikasi positif—bahwa angka kemiskinan menurun. Jika data ini linear dengan indikator kemiskinan, maka angka kemiskinan di Kuningan bisa turun hingga 21 persen.
Namun di sisi lain, pencoretan ini juga berpotensi memicu gejolak sosial, karena sebagian besar masyarakat yang dicoret tidak memahami kategori statusnya dalam desil sosial ekonomi yang baru.
“Mereka tidak masuk desil 1, 2, atau 3. Justru masuk desil 5 hingga 10, yang artinya dianggap tidak layak menerima bansos,” jelasnya.
Untuk merespons temuan ini, Dinas Sosial Kuningan akan melakukan audiensi langsung dengan Menteri Sosial RI, yang dijadwalkan akan berlangsung Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.
“Kami akan sampaikan kondisi riil di lapangan, karena ini bisa menjadi masalah sosial baru,” tegasnya.
Dr. Toto juga menyoroti aspek krusial terkait bantuan kesehatan melalui program PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional). Ia khawatir, jika pencoretan bansos merembet pada layanan kesehatan, akan muncul keresahan dan gangguan layanan publik, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Bayangkan kalau seseorang tengah sakit dan tiba-tiba bantuannya dihentikan tanpa pemberitahuan. Ini sangat sensitif,” katanya.
Dinsos Kuningan pun berencana segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD 45 Kuningan, dan RSUD Linggajati untuk mengantisipasi dampak dari perubahan data penerima manfaat tersebut terhadap pelayanan publik. (Abel)
