Bingkaiwarta, – CIREBON – Kepolisian Sektor Ciwaringin Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial ML (25), MD (24), PM (17), dan AS (32). Mereka beraksi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon pada Kamis (15/6/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor dan handphone milik korbannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Saat itu, mereka bersama-sama melakukan aksi tersebut.
“Modusnya, para tersangka mendatangi korban kemudian mengancam sambil menodongkan celurit. Sehingga korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motor dan handphone yang disimpan di dashboard,” katanya, Sabtu (17/8/2024).
Usai menerima laporan korban, Polsek Ciwaringin langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka.
“Para tersangka diamankan pada Rabu (24/7/2024) kira-kira pukul 04.00 WIB. Diawali penangkapan terhadap tersangka ML kemudian dikembangkan sehingga kami berhasil mengamankan MD, PM, hingga AS,” jelasnya.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya handphone, sepeda motor, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (SLE)














