Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka memperingati Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIΑ Kuningan memberikan remisi umum kepada 458 narapidana. Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi perubahan dan rehabilitasi narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas mengatakan, dari total 536 warga binaan yang mengisi lapas, pada tanggal 17 Agustus 2023 ini sebanyak 458 di antaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujar Panji.
Menurut Panji, remisi yang diberikan kepada narapidana ini adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Ini merupakan langkah kita dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai,” tuturnya.
Disebutkan Panji, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023, Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023, maka rinciannya adalah sebagai berikut:
- RU 1 sebanyak 450 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman sebagian.
- RU 2 sebanyak 28 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman dan langsung bebas.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada narapidana adalah sebagai berikut:
a. Remisi selama 1 bulan: 105 Orang
b. Remisi selama 2 bulan: 104 Orang
c. Remisi selama 3 bulan: 114 Orang
d. Remisi selama 4 bulan: 85 Orang
e. Remisi selama 5 bulan : 42 Orang
f. Remisi selama 6 bulan : 82 Orang
“Jadi, untuk total narapidana yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 458 orang,” tandas Panji Pamekas.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Kuningan HM Ridho Suganda membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia menyampaikan, bahwa remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Proses pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada narapidana,” kata Wabup.
Wabup menambahkan, selain memberikan kesempatan pengurangan hukuman, lapas juga terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan pembinaan dan keterampilan kepada narapidana agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir. (Abel)