Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketua geng motor Kuningan dan Brebes berhasil diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Kuningan. Tak hanya itu, tiga tersangka lainnya pun turut diamankan dalam kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu.
“Total ada 5 tersangka diamankan dari dua kasus tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial D (40), I (39), M (38), dan FHR (22) adalah warga Kuningan, sedangkan AS (22) berasal dari Brebes,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adhipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam Konferensi Perss, Kamis (14/9/2023).
Kapolres menjelaskan, operasi pemberantasan narkoba selama September 2023 berhasil mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Total barang bukti yang diamankan 11 paket sabu seberat 8,9 gram serta 3 paket ganja seberat 92,47 gram.
“Ada 3 orang tersangka kita amankan dari tindak pidana sabu-sabu. Kemudian 2 orang tersangka lagi dari tindak pidana narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka itu, sambung Willy, mereka kini tengah menjalani proses hukum pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun pasal yang dilanggar bagi tersangka kasus sabu yakni 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemudian untuk tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto menambahkan, jika 2 orang tersangka kasus ganja merupakan pimpinan geng motor di Kuningan dan Brebes. Yakni tersangka berinisial FHR dan AS, keduanya tertangkap setelah pengembangan atas tertangkapnya FHR terlebih dahulu.
“Tersangka FHR ini merupakan ketua geng motor di Kuningan, kita tangkap saat membawa ganja di kawasan Pasar Kepuh. Hasil dari pengembangan yang kita lakukan, ternyata mengarah ke tersangka AS yang juga ketua geng motor di Brebes, kedua tersangka ini saling komunikasi. Untuk tersangka AS kita amankan saat berada di Alun-alun Luragung Kecamatan Luragung.
Selain itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu. “Ada 2 tersangka inisial I dan D yang dilakukan pengamanan di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Kasat menyebut, jika barang haram yang dimiliki para tersangka didapat dari wilayah Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.
“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M yang berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” pungkas Kasat Narkoba. (Abel)