banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

8 Desa Menolak PAM Kuningan, Deni: Itu Baru Penawaran Tanah, Belum Dibeli!

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Rencana pemberdayaan mata air di Blok Badongan, Desa Puncak oleh Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kuningan, yang ditolak 8 desa di Kecamatan Cigugur, membuat Direktur PAM Tirta Kemuning, H Deni Erlanda angkat bicara.

Ia mengatakan, bahwa itu baru penawaran tanah, belum dibeli. Belum terjadi apa apa. “Kenapa seolah PAM ada di depan, dalam persoalan ini. Jangan diseret-seret kita yah. Kalau sudah beli ditolak, mungkin saya salah,” ujar Deni kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (18/2/2022).

banner 728x250

Diakui Deni, Politisi PPP Iip Syarif Hidayat secara pribadi datang ke PAM bersama pemilik tanah. Keduanya ada saling kaitan hutang piutang. Karena ada kandungan mata air, tanahnya mau dijual ke PAM. Setelah disurvei, memang rencana mau dibeli. Tim Apresial, bahkan sudah diterjunkan untuk menaksir harga tanah.

“Tadinya mau dibayarkan, tapi belum, karena saya tahu masih ada riweuh-riweuh itu. Apalagi ditolak, saya gak mau lah. Jadi jangan seolah PAM didepan. Yang utama bagi saya dalam pemanfaatan air, justru pertimbangan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, kata Deni, begitu soal proses Akta Jual Beli (AJB) ke notaris, sama sekali tidak ada kaitan dengan PAM. Itu murni urusan Iip Syarif Hidayat. Terkecuali PAM sudah tandatangan, terus tanah dibeli, lain cerita.

Saat ditanya, apakah uang pembelian sudah diserahkan ke Iip, Deni berkata, meskipun sudah diberikan, hal itu menjadi urusan PAM dengan Iip. PAM pastinya akan meminta pengembalian uang itu.

“Gak ada urusan dengan masyarakat, kalau pun uang sudah dibayarkan. Tinggal saya minta kembalikan lagi uang ke Pak Iip,” imbuhnya.

Deni menambahkan, meskipun jadi tanah dibeli PAM, sebenarnya tidak mungkin semua debit mata air diambil. PAM pastinya prosedural juga. Proses izin itu, 50% buat lingkungan. Tidak serta merta debit mata air diambil semua, diexsploitasi oleh PAM karena PAM juga punya aturan.

“Itupun kalau diambil sama PAM. Selain itu, berikutnya pasti akan ada sosialisasi ke masyarakat. Yang pertimbangan utamanya, adalah aspirasi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Pastinya, akan ada proses izin. Dimana ada regulasi yang menaungi tentang Sumber Daya Alam (SDA). Dari aturan SDA itu, paling kita dikasih debit 20%,” pungkasnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!