banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

83 Desa Menerima Peraturan Bupati Tentang Batas Desa

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa kepada 83 Desa, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Kamis (27/1/2022).

Penyerahan simbolis Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa ini, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar kepada Kepala Desa Karangkamulyan Kecamatan Ciawigebang, Kepala Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, Kepala Desa Garatengah Kecamatan Japara, Kepala Desa Mandirancan Kecamatan Mandirancan, Kepala Desa Ciwiru Kecamatan Pasawahan, Kepala Desa Sangkanhurip Kecamatan Cigandamekar, Kepala Desa Rajawetan Kecamatan Pancalang, Kepala Desa Nanggela Kecamatan Cidahu dan Kepala Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis. 

banner 728x250

“Dalam mensukseskan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2021, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan menyerahkan hasil kegiatan tersebut kepada tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat provinsi untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga terintegrasi dalam Indonesia satu peta,” ujar Sekda Dian.

Dijelaskan Sekda, bahwa hasil kegiatan pemetaan partisipatif dan mandiri oleh tim pelaksana desa yang sudah diserahkan kepada tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kuningan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan asistensi/verifikasi teknis kepada tim provinsi, dan tim pusat dalam hal ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar penilaian.

“Hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahap pertama yang telah dilakukan oleh 83 desa di Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditetapkan sejumlah 83 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa,” jelasnya.

Sekda berharap, semoga Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa ini dapat dipergunakan dengan baik, sebagai dasar untuk penataan data pbb, data aset, data tata ruang desa, data kependudukan dan data pendaftaran tanah/PTSL maupun data-data lainnya sebagai bekal untuk anak cucu kita semua.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bayu Rakhmana, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kabupaten Kuningan yang telah melakukan upaya menyelesaikan batas desa di kabupaten kuningan 83 desa yang telah selesai.

“Semoga apa yang dilakukan oleh Kabupaten Kuningan yang sangat luar biasa ini dapat memberikan inspirasi untuk Kabupaten/Kota lain untuk bisa menyelesaikan batas desa,” ungkap Bayu. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!