banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Dadan Somantri: Masyarakat Harus Melek Hukum

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Minimnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh warga masyarakat akan menghambat jalannya roda pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional yaitu terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Demikian dikatakan Dadan Somantri Indra Santana, SH sebagai Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan. Menurutnya, kesadaran seseorang atau sekelompok orang untuk mentaati dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sangatlah penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman, tentram dan damai.

banner 728x250

“Adanya beberapa persoalan yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan belakangan ini, bisa jadi salah satu faktor penyebabnya adalah karena kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat. Masyarakat harus diberi pengetahuan dan pemahaman tentang hukum agar tumbuh kesadarannya untuk mentaati dan mematuhi aturan-aturan hukum,” terang Dadan saat ditemui bingkaiwarta.co.id, Jumat (24/9/2021).

Faktor pengetahuan dan pemahaman hukum yang harus dimiliki masyarakat, kata Dadan, bukanlah satu satunya penyebab kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh di masyarakat, namun faktor lainnya yang jauh lebih penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada masyarakat adalah adanya contoh perilaku dari para pejabat pemerintahan baik dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara.

“Para pejabat pemerintahan daerah yang dipandang telah mengetahui dan memahami hukum haruslah memberikan contoh yang baik, yaitu taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku dan jangan menjadi penyebab timbulnya konflik yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban pada kehidupan di masyarakat, terlebih lagi hanya karena adanya perbedaan kepentingan antara pejabat yang satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Dadan yang juga advokat ini menegaskan, ketika ada pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum, maka harus mendapatkan sanksi atas sebuah pelanggarannya, karena apabila tidak, akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat yang akan sangat berdampak pada menurunnya kesadaran hukum.

“Landasan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, sudah dengan jelas mengamanatkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum semua warga negara tanpa kecuali harus taat dan patuh kepada ketentuan hukum,” tegasnya.

Sanksi atas adanya pelanggaran hukum haruslah ditegakkan, baik pejabat ataupun masyarakat biasa apabila melakukan pelanggaran hukum ia harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Para penegak hukum jangan pandang bulu ketika menegakan aturan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali sebagai mana telah diamanatkan oleh Undangan-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1),” pungkasnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!