Catatan Otokritik : Dedi Suhandi (Sub Bagian Hukum DPD IPeKB Jawa Barat)
Mencermati beberapa organisasi profesi yang beririsan dengan IPeKB yaitu IBI, PPNI maupun IDI ternyata memiliki perbedaan yang cukup siginifikan.
Ketiga organisasi profesi ini mempunyai keunikan bahkan bisa dikatakan memiliki keunggulan tersendiri. Mereka tergabung dalam organisasi profesi ini tak memandang tentang kedudukan yang bersangkutan, saat ketiga profesi ini lulus pendidikan di profesinya mereka berhak menjadi anggota profesi tersebut karena organisasi itu memang untuk wadah profesi hasil dari sebuah proses pendidikan yang ditempuhnya, misalkan seseorang lulus dan bergelar bidan, perawat, maupun dokter hak mereka untuk menjadi anggotanya sangat terbuka, karena memang sesuai profesi yang dijalaninya, terlepas bahwa yang bersangkutan itu bekerja sebagai ASN PNS, ASN PPPK, praktek swasta/mandiri, pegawai swasta ataupun yang lainnya, mereka berhak untuk masuk dalam organisasi profesinya selama memenuhi persyaratan.
Di IDI persyaratannya sederhana, cukup foto, scan KTP, scan ijazah dokter umum, dan scan STR. Begitupun dengan persyaratan masuk keanggotaan bidan di IBI hampir sama dengan profesi dokter atau PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) ataupun organisasi profesi yang tak langsung berisisan dan kita yaitu guru yang terhimpun dalam PGRI, ia menampung anggotanya baik yg ASN PNS, ASN PPPK maupun guru swasta.
Mungkin yang ada kemiripan dengan IPeKB adalah Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia)
Yang mensyaratkan anggotanya adalah ASN PNS, ASN PPPK, THL Penyuluh Pertanian dan ada tambahannya yaitu Penyuluh Pertanian Swadaya.
Kembali pada organisasi yang sangat beririsan dengan kita yaitu IDI, IBI dan PPNI, ketiga organisasi profesi ini tak memandang jabatan profesi yang sedang diembannya, apakah dia sebagai tenaga fungsional maupun struktural.
Disinilah keunggulan mereka, saat salah seorang anggotanya memiliki kedudukan strategis di jabatan struktural, masih bisa tetap menjadi anggota aktif dalam organisasi profesinya.
Disitulah kelebihan anggota profesi ini, karena jabatan struktural apalagi dilevel eselon tinggi (eselon tiga, eselon dua maupun eselon satu), ia memiliki kewenangan cukup tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi cukup besar baik secara material maupun kebijakan yang akan bisa mendorong eksistensi organisasi profesinya ke berbagai sektor penting untuk semakin menguatkan organisasinya.
IPeKB, harus benar-benar mandiri dalam menjalankan organisasinya, maka kunci keberhasilan organisasi ini terletak pada pengurus harian inti (Ketum, Sekum dan Bendum) dalam menjalankan visi misinya sehingga membutuhkan dukungan pengurus lainnya yang kompeten untuk fight dan all out serta punya komitmen yang kuat dalam membesarkan nama organisasi dengan sumber dana yang sangat terbatas.
Bagaimana IPeKB bisa menjadi Watchdog Program ?
Dengan persyaratan yang disampaikan diatas tentu menjadi sebuah pekerjaan yang tak mudah, apalagi umumnya disebuah organisasi, ada saja “godaan karier” yang paling rawan untuk mudah meninggalkan organisasi.
Dan itu sah-sah saja karena disamping negara juga dalam hal ini BKKBN pun membutuhkan SDM yang mumpuni dengan kompetensi dan pengalaman kuat, maka mau tak mau organisasi harus ‘rela’ melepas kader terbaiknya untuk kepentingan yang lebih besar yaitu negara.
Yang menjadi kekhawatiran kita adalah saat pengelolaan OPD KB terlalu banyak nuansa politik daerahnya, karena tak sedikit elite daerah mengaggap bahwa program KB itu hanyalah sebuah OPD boros anggaran, tak populer dan tak memiliki dampak langsung terhadap popularitas elite, tak seperti membangun infrastruktur, BLT, rehabilitasi Rutilahu, beasiswa atau pembangunan fisik lainnya yang langsung dirasakan masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap elektoral elite.
Tak jarang OPD KB menjadi ‘penampung’ (tak sedikit yang menyebut jabatan pinggiran) bagi pejabat yang bermasalah di OPD populer lainnya, atau cuma menjadi batu loncatan dalam memulai karir strukturalnya.
Disinilah pentingnya peran IPeKB agar memiliki karakter yang kuat dalam menjaga program KKBPK (Bangga Kencana) dan memiliki bargaining yang mumpuni, agar saat OPD KB daerah “khilaf” dalam menjalankan program2nya IPeKB hadir, meluruskannya kembali kearah yang benar dan tetap on the track dalam menjaga tujuan program sesuai undang-undang dan peraturan pendukung lainnya serta tetap menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat.