Oleh : Widdiya Permata Sari
(Komunitas Muslimah Perindu Syurga)
Sungguh miris Negeri ini banyak aturan biaya yang harus naik dari mulai harga BBM dan sekarang pembayaran BPJS, padahal baru saja tahun kemarin sudah naik dan sekarang harus naik lagi.
Anggota BPJS yang bernama Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa ditahun 2024 iuran BPJS Seharusnya naik sesuai dengan pasal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Bahkan ia mengatakan bahwa iuran terakgir mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2020. Oleh karena itu, kenaikan harus terjadi pada tahun 2022 (cnnindonesia.com, 22/07/2023)
Dari sini sudah tergambar jelas adanya kapitalis dalam layanna kesehatan serta abainya Negara atas rakyatnya sendiri, dalam kapitalis kesehatan merupakan adanya keniscayaan dalam sistem kapitalisme, dikaranekan dalam sistem ekonomi kapitalisma menjadikan sebuah kesehatan sebagai suatu objek komersialisasi alhasil pihak dari swastapun ikut terlibat didalamnya.
Dari keterlibatan swasta dalam pengelolan inilah yang mengantarkan mereka untuk pembuatan kebijakan publik secara legal termasuk dalam bidang kesehatan. Maka tidak bisa dipungkiri bahwa dalam sitem demokrasi ini peran swasta sangat penting untuk mngantarkan para penguasa ke tempuk kekuasaanya.
Sehingga wajar ketika kepentingan penguasa dan para pengusaha berkelindan dalam kebijakan publik ditengah-tengah masyarakat. Dengan begitu sangat jelas pihak swasta hanyalah mencari keuntungan. Inilah bukti ketika Negara menerapkan sistem kapitalisme yang hanya bertindak sebagai fasilitator bukan penanggung jawab penuh untuk mengurus urusan rakyat, mereka membiarkan rakyat untuk berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun harus membayar mahal agar dapat memgaksesnya.
Sangat berbeda dengan sistem Islam ketika tegak yang diterapkan dalam Negara Khilafah, dalam Khilafah sebuah kesehatan merupakan salah satu dari jaminan yang wajib untuk dipenuhi oleh Negara, dalam sistem Khilafah akan memberikan pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi bahkan tidak adanya perbedaan antara yang kaya dan miskin, muslim dan non muslim bahkan penduduk kota atau desa, dalam sistem Islam ini menyatakam bahwa semua warga negara berhak mendaoatkan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama, bahkan negara tidak akan menjual kesehatan kepada rakyatnya.
Negarapun tidak akan dengan mudahnya menyerahkan pengelolaan kesehatan pada pihak swasta, dikarenakan dalam Islam menyatakan bahwa kesehatan bukanlah sektor untuk dijadikan bisnis, karena sebuah kesehatan merupakan kebutuhan dan jaminan negara untuk rakyatnya.
Negara yang menerapkan sistem Islam mampu menjamin layanan kesehatan secara gratis untuk seluruh rakyatnya, semua itu karena didukung oleh sistem keuangan Islam yang berasal dari baitul maal Khilafah dengan jumlah yang sangat besar, yang diambil dari harta fai’ dan kharaj serta berasal dari harta kepemilikan umum seperti minyak bumi, listrik, gas alam, pertambangan, sungai, laut, hutan, perairan dan hutan.
Dengan adanya pembiayaan kesehatan yang seperti ini, maka tidak akan ada alasan bagi sebuah Negara untuk tudak menjamin kesehatan rakyatnya.