Oleh : Thaifah Zahirah (Pendidik dan Pegiat Literasi)
Transportasi adalah salah satu kebutuhan utama bagi manusia terlebih lagi di era yang serba cepat seperti saat ini. Namun sangat disayangkan sektor penting ini tercatat menjadi penyumbang angka kematian yang cukup tinggi karena kecelakaan. Di Indonesia berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019-2021 angka kecelakaan menyentuh 103.645 kejadian. Angka ini menempatkan Indonesia ke dalam jajaran negara Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) dengan tingkat kematian tergolong tinggi akibat kecelakaan berkendara di jalan (cakrawala.co).
Apa Akar Masalahnya?
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti kelayakan kendaraan, ketaatan pengendara, dan kondisi jalan. Seperti kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur Klemuk Batu, Jawa Timur yang menewaskan tiga orang karena sebuah truk muatan sapi mengalami rem blong sehingga menabrak sebuah mobil dan tiga sepeda motor. Sementara itu kecelakaan di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 85.400A Kabupaten Malang terjadi akibat microsleep atau hilangnya kesadaran seseorang karena merasa lelah atau mengantuk saat berkendara.
Selain itu tak jarang kecelakaan terjadi akibat jalan yang berlubang atau rusak. Mulai dari mobil yang terperosok hingga pemotor yang tewas seperti yang pernah terjadi di Cengkareng, Ciputat Raya, dan Jatinegara (kumparan.com).
Semua penyebab tersebut terjadi tidak lepas dari penerapan sistem yang keliru. Negara dengan sistem sekulerismenya tidak fokus pada pengurusan kepentingan rakyat termasuk dalam pengaturan masalah transportasi. Komersialisasi sektor ini masif dilakukan dengan menggaet berbagai kalangan baik swasta maupun asing yang berorientasi pada keuntungan semata. Meski berbagai mekanisme keselamatan dan keamanan transportasi dibuat namun faktanya tidak mengurangi kejadian kecelakaan.
Penyerahan pengelolaan sektor transportasi kepada pihak lain menunjukkan bahwa negara tidak mengambil perannya untuk mengurusi kepentingan rakyat. Negara hanya menempatkan diri pada posisi sebagai regulator yang mejamin dan memfasilitasi pihak pengelola. Dengan mekanisme seperti ini maka mustahil menciptakan sektor transportasi yang aman dan nyaman apalagi murah bagi rakyat.
Hanya dengan Pengaturan Islam, Transportai yang Aman dan Nyaman Bukan Sekedar Impian
Negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupannya akan mengelola berbagai kepentingan termasuk transportasi dengan landasan pengurusan (ri’ayah) terhadap rakyat. Sehingga tidak akan menyerahkannya kepada swasta maupun asing dan tidak juga dengan tujuan mendapat keuntungan. Semua biaya pengelolaan akan diambil dari sumber daya alam yang juga dikelola oleh negara.
Sebagai salah satu kebutuhan vital rakyat, negara akan memastikan transportasi yang aman dan nyaman. Jalan akan dibuat dengan kualitas terbaik yang didukung oleh penelitian terbaru. Bukan hanya memastikan tidak ada yang berlubang atau rusak, melainkan juga akan memastikan setiap wilayah memiliki jalan yang memadai sehingga tidak akan ada wilayah yang terisolir atau sulit diakses karena tidak ada jalan yang layak. Selain itu sarana transportasi umum juga akan disediakan dengan harga yang murah bahkan gratis sehingga semua rakyat bisa dengan leluasa memanfaatkannya.
Pengaturan Islam menjadikan negara ibarat ibu yang akan mengurusi dan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya dengan ketulusan dan upaya terbaik. Maka, hanya dengan penerapan aturan Islam secara keseluruhan transportasi yang aman, nyaman, bahkan gratis akan bisa diwujudkan bukan hanya sekedar impian.