Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dua (2) orang warga Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Ari Nugroho (36) warga Lingkung Puhun RT 009 RW 003 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Aksi pencurian terjadi pada hari Selasa (12/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB di warung milik korban yang beralamat di Jalan Raya Cilimus-Cibuntu Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu pelaku mengaku kepada korban dari petugas Bea Cukai dengan memperlihatkan ID Card Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kedua pelaku ini janjian dengan korban untuk membeli rokok tanpa cukai. Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku ini memperlihatkan ID Card Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian korban dimasukan kedalam mobil Cayla warna hitam yang digunakan para pelaku,” jelas AKBP Willy kepada awak media, Sabtu (14/10/2023).
Selanjutnya, kata Kapolres, sebagian pelaku membawa motor Honda Beat milik korban. “Ketika di dalam mobil, pelaku meminta korban menyerahkan handphone milik korban sambil menodongkan benda menyerupai pistol ke arah leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang tebusan kepada korban,” bebernya.
Karena korban tidak menyanggupi keinginan pelaku, lanjut Kapolres, korban pun diturunkan di daerah Pom Bensin Beber. Sedangkan motornya beserta kunci kontak, STNK dan handphone milik korban dibawa oleh pelaku.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam, korek api berbentuk pistol, HT merk Motorola, 1 unit motor Honda Beat, 2 unit handphone dll,” sebutnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dan pasal 368 ayat (1) KUHP. (Abel)