Oleh : Eva Nurul Azizah (Pendidik)
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Dalam Al-Qur’an dan Hadits, kita menemukan beberapa dalil yang menegaskan pentingnya menuntut ilmu. Salah satunya dalam Hadits riwayat Ibnu Majah yang artinya, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
Hadits di atas menjelaskan bahwa mencari ilmu pengetahuan dan berusaha untuk meningkatkan pengetahuan adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Ilmu adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Dengan ilmu, kita dapat memahami tuntunan syari’at, membedakan antara yang halal dan haram, serta menjalankan kehidupan di dunia dengan baik.
Pendidikan dianggap sebagai fasilitas yang penting untuk memperoleh ilmu pengetahuan bagi setiap individu. Ini sejalan dengan prinsip islam bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan potensi dan keterampilannya melalui pendidikan yang layak dan berkualitas.
Akan tetapi, fakta biaya pendidikan saat ini sangat mahal. Ini menjadi tantangan besar bagi banyak orang yang berusaha untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Alih-alih mencari solusi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan “inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjaman online (pinjol) sebenarnya menjadi peluang bagus”. Ia menilai adopsi sistem pinjaman online (Pinjol) melalui perushaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi (tirto.id 3/7/2024)
Namun solusi pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah ini tidak bisa menjadi solusi yang tepat. Memang betul pinjol mudah diakses, akan tetapi bunga yang tinggi membuat total pembayaran menjadi sangat mahal dan menyulitkan pada saat melunasi pinjamannya.
Di bawah sistem kapitalis, biaya pendidikan menjadi mahal karena negara cenderung melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan dan membiarkan rakyatnya berjuang sendiri untuk mengaksesnya. Padahal pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 mengatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”. Sedangkan ayat 2 nya berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Solusi pinjol yang dilontarkan pejabat Menteri memperlihatkan beberapa hal. Pertama kurangnya perhatian terhadap masalah yang dihadapi warganya. Kedua tidak memahami keharaman riba yang ada dalam pinjol tersebut. Ketiga salahnya tata kelola negara yang tidak mengikuti aturan Islam. Indonesia merupakan negara yang kaya raya. Sumber Daya Alam yang melimpah seharusnya pemerintah bisa mengelola dengan baik dan hasilnya bisa membiayai pendidikan masyarakat sampai jenjang pendidikan tertinggi sekalipun.
Sistem Islam mempunyai konsep yang komprehensif dalam menuntaskan masalah pendidikan ini , terutama yang berkaitan dengan pembiayaan. Dalam sistem Islam tidak akan pernah menawarkan jalan keluar dengan cara pinjol. Karena sudah jelas pinjol yang memakai bunga hukumnya haram karena melanggar prinsip-prinsip syariah terkait riba. Riba adalah praktik pemberian atau penerimaan tambahan.
Allah Swt berfirman dalam penggalan QS Al-Baqarah ayat 275 “…dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Islam telah menetapkan pembiyayaan pendidikan yang sesuai dengan hukum syariat. Sumber ini bisa berasal dari semua pihak diantaranya:
Pertama, Individu rakyat yang membiayai dirinya sendiri untuk mendapatkan pendidikan. Motivasinya sangat jelas yaitu harta yang dikeluarkan untuk meraih ilmu akan menjadi pahala besar. Sesuai sabda Rasulullah Saw
“Siapa saja yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan dirinya jalan menuju surga” (H.R Ahmad)
Kedua, Infak atau donasi serta wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, baik sarana dan prasarana maupun biaya hidup para guru dan para pelajar. Motivasinya juga jelas yaitu Islam mendorong sesama muslim untuk menolong mereka yang membutuhkan. Sesuai sabda Rasulullah Saw
“Siapa saja saja melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat, siapa saja memudahkan urusan orang yang kesulitan, maka Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (H.R Muslim)
Ketiga, Pembiayaan dari Negara, bagian ini adalah yang paling utama dan paling besar porsinya. Sistem Islam mewajibkan Negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan para pengajar, dan juga asrama serta kebutuhan hidup para pengajar.
Untuk mewujudkan semua itu Negara dalam sistem Islam akan memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan diantaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang,minerba dan migas. Selain itu Negara dalam sistem Islam mempunyai pemasukan dari kharaj, jizyah, infak, sedekah, dan sebagainya.
Untuk pembiayaan pendidikan yang sumbernya dari individu dan umat itu adalah opsi terakhir ketika kondisi kas Negara (Baitul Mal) lagi kosong atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaannya.
Penyelesaian problem Pendidikan termasuk Pembiayaan Pendidikan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dengan merombak semua sistem mulai paradigma pendidikan hingga paradigma ekonomi.semua ini akan terwujud ketika sistem Islam dijadikan aturan bagi seluruh urusan umat manusia.
Wallahu A’lam Bishawwab














