Bingkaiwarta, KUNINGAN –Tahapan verifikasi administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah selesai dilaksanakan. KPU Kabupaten Kuningan telah menerima perbaikan dokumen administrasi dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono kepada awak media, Sabtu (14/9/2024). Asep menjelaskan, pada rentang waktu 6-8 September, pihaknya telah menerima perbaikan administrasi dari para pasangan calon. LO dari pasangan Ridho menyerahkan dokumen pada jam 1 siang, Yanuar Prihatin pada jam 3 sore, dan Dian pada jam 5 sore, tepat pada hari Minggu tanggal 8 September.
Setelah menerima dokumen tersebut, lanjut Asep, KPU Kuningan langsung melakukan proses verifikasi keabsahan dokumen yang diajukan. Verifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dokumen-dokumen lain dari instansi yang berwenang.
“Verifikasi dilakukan oleh staf sekretariat dan divisi teknis KPU, termasuk verifikasi langsung ke Jakarta dan Bogor untuk beberapa dokumen yang diperlukan. Proses ini berlangsung hingga tanggal 12 September,” ujar Asep.
Asep menambahkan, pada hari yang sama, KPU Kuningan juga telah menyerahkan dokumen Model A Persyaratan Perbaikan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Penyerahan ini turut dihadiri oleh pihak Bawaslu.
Ia mengatakan, bahwa tanggal 22 September akan menjadi momen penting, yakni penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Sementara pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari setelahnya pada 23 September, bertempat di aula KPU Kuningan.
“Penetapan bakal calon akan dilakukan pada 22 September, dan Insya Allah, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September. Semuanya akan dilaksanakan di aula KPU,” imbuhnya.
Asep juga menegaskan, terkait dengan pelaporan LHKPN para calon, bahwa KPU Kuningan hanya bertindak sebagai penerima laporan, sementara kewenangan verifikasi ada pada instansi yang berwenang, seperti KPK.
“Kami hanya menerima laporan bahwa calon sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Untuk verifikasi lebih lanjut, itu adalah kewenangan KPK. Kami tidak bisa mengakses aplikasi milik instansi lain,” tandas Asep.
Asep menyebut, bahwa tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan, bahwa seluruh bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi. Yakni sebelum melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. (Abel)












