Bingkaiwarta, KUNINGAN – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kabupaten Kuningan yang terdiri dari APIK, Gardah, FPI, Persada 212, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim dan komponen masyarakat, menolak keras akan adanya kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Kuningan, yang akan diselenggarakan pada tanggal 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bingkaiwarta.co.id, kegiatan JAI yang akan digelar pekan mendatang merupakan agenda rutin atau program tahunan Jemaat Ahmadiyah. Dimana dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh ribuan Jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok di Indonesia.
Sekretaris Forum, Ustadz Luqman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Senin (25/11/2024) tentang perkara JAI di Kabupaten Kuningan.
“Terkait hal ini, kami sudah melakukan audensi dengan pihak Pemda. Dan, dari informasi yang kami terima hari ini, katanya pihak JAI tetap keukeuh akan melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Ustadz Luqman kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (29/11/2024).
Luqman menjelaskan, bahwa penolakan ini berdasar pada PerPres RI No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Fatwa MUI No.05/Kep/MUNAS II/MUI/1998, Keputusan Fatwa MUI pada MUNAS VII Nomor : II/MUNAS II/MUI/15/2005.
Selain itu, adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat NOMOR 12 TAHUN 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, SKB 3 Menteri (Keputusan Bersama Menteri Agama,Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI) Nomor : 3 Tahun 2008,Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008,Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Masyarakat, serta Adanya Penolakan Ummat Islam terhadap keberadaan maupun kegiatan JAI di berbagai daerah termasuk di Kab.Kuningan.
Atas dasar tersebut, lanjut Luqman, pihaknya menimbang bahwa Keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) ini bertolak belakang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dasarkan pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Keberadaan JAI di Kab.Kuningan terus berupaya mengembangkan Pahamnya kepada masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
“Selain itu, juga adanya keresahan serta penolakan dari komponen masyarakat terkait penyimpangan aliran sesat Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. Dan, keberadaan JAI di Kabupaten Kuningan ini beberapa kali menjadi pemicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang mengakibatkan rusaknya kondusifitas Kabupaten Kuningan, yaitu pada tahun 2007 dan 2010,” jelas Luqman.
Dengan demikian, Luqman menegaskan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kabupaten Kuningan, menolak keras Keberadaan/Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Kuningan.
“Kami menyerukan kepada seluruh komponen yang ada di Kabupaten Kuningan khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan Lembaga Eksekutif dan segenap jajarannya berserta Forkopimda agar cerdas, cermat dan teliti serta waspada juga hati hati dalam mengambil sikap. Sehingga tidak terjebak dan terperangkap dalam kepentingan politik,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera mengeluarkan Peraturan tentang Pelarangan Keberadaan/Kegiatan JAI di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Luqman juga menyatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk melakukan pembinaan yang maksimal kepada JAI yang sudah menganut ajaran agama Islam agar istiqomah dalam menjalankan syariat Islam.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan pemutihan terkait e-KTP JAI dengan mengisi formulir Pernyataan Muallaf sesuai Badan Muallaf dibawah Kementrian Agama,” tegas Luqman. (Abel)