banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tim Pemenangan Ridho-Kamdan Akan Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menyikapi Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Kuningan, bahwa dalam setiap kontestasi politik pada akhirnya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah, namun pernyataan kalah dan menang harus disampaikan pada saat yang tepat sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam undang-undang berdasarkan perhitungan berjenjang dari mulai TPS, PPK sampai dengan Pleno KPUD.

Demikian disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridho-Kamdan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Nuzul Rachdy, dalam keterangan perss nya, Jumat (6/12/2024) sore.

banner 728x250

“Sehubungan dengan telah selesainya rapat pleno KPUD tanggal 5 Desember 2024, kami Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Ridho Suganda dan H. Kamdan, S.E. menyampaikan keterangan Pers sebagai berikut:

1. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

2. Kami menerima hasil penghitungan/Rekapitulasi dalam rapat Pleno KPUD tanggal 5 Desember 2024.

3. Namun sekalipun kami telah menerima hasil Pemilukada tahun 2024, kami menyampaikan catatan khusus kepada penyelenggara pemilu khususnya KPUD dan Bawaslu Kabapaten Kuningan, yaitu:

a. Kami menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPUD beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan dengan indikasi banyaknya Surat Suara yang Tidak Sah yang kami sinyalir terdapat unsur kesengajaan.

b. Terhadap point (a) diatas saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibukanya surat suara tidak sahnya dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPUD namun tidak diizinkan.

c. Kami menilai ketidak profesionalan KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan antara lain:

Tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu 65,06%

Banyak TPS yang kekurangan Surat Suara

Banyak terjadinya money politic

Ada beberapa kotak suara yang tidak disegel

Pengiriman APK yang diproduksi oleh KPUD hanya 10 hari menjelang hari tenang, hal ini sangat tidak efektif

d. Kami menilai ketidak profesionalan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan antara lain:

Melakukan pembiaran terhadap terjadinya money politic.

Bersikap pasif dan melakukan pembiaran dalam setiap Rapat Pleno baik di PPK maupun KPUD yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah (wasit) apabila terjadi konflik dan perbedaan pendapat.

Bawaslu tidak mempunyai keberanian untuk membuat rekomendasi dilaksanakannya PSU dibeberapa TPS, padahal dalam Rapat Pleno KPUD terdapat beberapa kasus yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU.

4. Kami akan mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPUD dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

5. Sekalipun secara legal formal telah ditetapkan oleh KPUD pasangan 01 sebagai pemenang perlu dijadikan sebuah renungan bahwa pemenang Pilkada tidak memiliki legitimasi yang signifikan dari masyarakat pemilih karena hanya dipilih oleh 38,24% jauh lebih rendah daripada masyarakat. * (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan