banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Opini  

Liberalisasi Pergaulan, Saatnya Ganti Aturan

Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)

Perzinaan adalah salah satu masalah yang belum menemukan solusi tepat. Kasusnya masih terus berulang, baik itu pelaku lama ataupun yang baru. Kian banyak dan semakin beragam, seiring berjalannya liberalisasi pergaulan. Seperti kasus yang ditemukan dalam waktu dekat ini, diantaranya adalah pesta seks.

banner 728x250

Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap pesta seks tukar pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali. Dua tersangka ditangkap atas kasus ini. Keduanya merupakan sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39), mereka berdua ditangkap di Kabupaten Badung, Bali. Pesta binatang tersebut telah diselenggarakan sebanyak delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta.

Ajakan pesta diunggah di sebuah situs web, berisi ajakan untuk berpartisipasi tanpa dipungut biaya apapun namun juga tidak dibayar. Tetapi tanpa diketahui oleh pendaftar, tersangka menjual video yang diambil secara diam-diam saat pesta seks dilakukan. Penyidik masih menyelidiki latar belakang dan modus kasus ini (metropilitan.kompas.com, 10/01/2025).

Kasus perzinaan yang semakin marak adalah bukti bahwa aturan hari ini tidak bisa mencegah atau memberikan efek jera. Prosedur penangkapan dan lain sebagainya hanya dianggap kerikil kecil oleh para pelaku, tidak dijadikan pertimbangan sebelum bertindak. Tentu hal ini memiliki sebab yang perlu diluruskan.

Sistem Hari Ini Biang Keladi Maksiat

Zina yang kian marak dan dinormalisasi ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme. Di mana sistem ini meyakini bahwa manusia berhak membuat aturan kehidupannya sendiri. Alhasil berbagai hal yang lahir dari sistem ini dibuat berdasarkan materi atau kepuasan jasmani saja. Dalam kata lain, sistem ini memfasilitasi untuk memperturutkan hawa nafsu.

Nilai-nilai agama sudah tidak lagi menjadi pertimbangan. Atas nama hak asasi manusia dan berbagai kebebasan yang dianut, manusia diizinkan menggunakan cara apapun untuk mencapai kepuasan jasmaninya. Contohnya dalam memenuhi kebutuhan biologis, manusia dianggap bebas memenuhinya dengan cara apapun.

Hal seperti ini baru dijadikan perkara ketika bertentangan dengan hak manusia lain atau undang-undang. Perbuatan zina nya sendiri dianggap bukan sebuah tindakan kriminalitas. Selama suka sama suka, tidak akan dijadikan masalah. Padahal telah kita saksikan banyak sekali dampak buruk dari liberalisasi pergaulan ala Barat ini. Namun negeri tercinta kita malah mengadopsi pemikiran tersebut untuk diterapkan.

Sistem yang diterapkan sekarang ini dianggap sebagai solusi atas banyaknya kehamilan di luar nikah dan banyaknya permintaan dispensasi nikah. Padahal justru memberi karpet merah pada kemaksiatan dan segala dampaknya. Contohnya UU tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, hal ini sama saja memberikan izin untuk berzina.

Pacaran dinormalisasi, berzina difasilitasi, aborsi dilegalisasi, apakah tidak peduli pada masa depan negeri? Karena jika zina sudah menjadi legal dan biasa, maka sama saja kita menghalalkan azab Allah untuk ditimpakan. Bahkan kalaulah tidak takut pada ancaman Allah, apakah tidak takut dengan segala penyakit dan kerusakan yang akan terjadi?

Derasnya arus liberalisasi pergaulan telah menenggelamkan banyak korban. Mulai dari perempuan yang dirugikan, bayi tanpa dosa yang dihabisi, nasab keluarga pun menjadi kacau. Dalam menanggulangi maraknya zina ini, diperlukan perubahan sistem secara total. Agar segala hal yang mendukung aktivitas zina ditiadakan.

Hanya Islam Solusinya

Sistem yang perlu diterapkan adalah sistem Islam. Karena berbagai problematika kehidupan dapat dijawab dengan solusi komprehensif, tidak tambal sulam atau parsial. Islam adalah agama yang memiliki aturan sempurna dan menyeluruh dalam mengatur kehidupan. Dan pasti kebenarannya karena datang dari Sang Khaliq yaitu Allah SWT.

Islam mencegah perzinaan dimulai dari sistem pendidikannya. Goals dari pendidikan Islam adalah terbentuknya individu bersyaksiyyah Islamiyah (kepribadian Islam), artinya individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Kurikulum Islam berisi tentang penanaman akidah yang menggunakan metode aqliyah (berpikir).

Penanaman aqidah yang kuat agar individu memiliki ketakwaan dan taat pada syari’at Allah dipupuk sedini mungkin. Tsaqafah Islam juga dipahamkan agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, individu dalam sistem Islam juga diberikan pemahaman ilmu sains dan teknologi agar dapat berkontribusi untuk kemajuan dan memberi manfaat untuk masyarakat luas.

Selain pendidikan, media pun akan di kontrol oleh Islam. Konten-konten yang merusak akal seperti pornografi akan ditumpas habis. Sehingga pikiran masyarakat Islam tidak dinodai oleh konten rusak atau ide-ide sesat yang bukan berasal dari Islam. Pemikiran ini amat dijaga dalam Islam, karena pemikiran akan melahirkan tindakan.

Sanksi hukum Islam pun menjadi pencegah sekaligus penebus dosa. Sanksi yang dibuat tegas dan memberikan efek jera akan berhasil meminimalisir terjadinya kriminal. Uang pun tak akan bisa membeli hukum, karena kedaulatan dalam Islam adalah milik syara’ yang berasal dari Allah.

Dengan aturan Islam yang diterapkan secara kaffah (menyeluruh) di berbagai aspek, perzinaan akan dapat ditangani dengan tepat. Hanya Islam lah yang menghadirkan solusi komprehensif dan bisa menjaga manusia, alam semesta dan kehidupan dari kenakalan tangan manusia itu sendiri. Wallahua’lam bishawab.


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!