Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional serta memberikan perlindungan terhadap petani, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/3/KDP tentang Pembelian Gabah Kering Panen (GKP) Petani di Kabupaten Kuningan. Surat ini diteken langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada 27 Maret 2025.
Melalui edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui Perum Bulog, akan melaksanakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari petani dengan harga Rp6.500 per kilogram tanpa persyaratan kualitas.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras, yang sekaligus menjadi langkah konkret untuk mendukung swasembada pangan nasional.
“Kami ingin petani Kuningan merasa terlindungi, merasa diperhatikan, dan merasa menjadi bagian dari arah kebijakan negara. Pemerintah hadir bukan hanya memberi instruksi, tetapi memberi kepastian harga dan rasa aman bagi petani dalam setiap panen,” ujar Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Bupati Kuningan, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kepemimpinannya akan terus berpihak pada petani dan rakyat kecil.
“Petani adalah penopang negeri. Jika mereka tersenyum, maka kita semua ikut bahagia. Saya akan pastikan petani Kuningan tidak berjalan sendirian. Pemerintah akan terus mendampingi dari benih hingga panen,” tambahnya.
Bupati Kuningan kembali menegaskan visi besar daerah. “Saya ingin Kuningan jadi lumbung pangan Jawa Barat. Bersama petani, kita bisa. Ini bukan hanya soal panen, tapi soal martabat dan masa depan. Selama saya memimpin, petani akan selalu jadi prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, mengatakan bahwa penjualan GKP secara langsung ke Bulog memberi banyak keuntungan bagi petani.
“Tidak perlu menunggu proses pengeringan hingga GKG. Petani bisa langsung menjual dan melanjutkan ke musim tanam berikutnya. Ini hemat waktu, hemat tenaga, dan hemat biaya,” ujar Wahyu.
Petani yang ingin menjual GKP dihimbau untuk segera menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Danramil, atau Babinsa setempat. Kepala desa dan lurah diminta aktif menyosialisasikan informasi ini kepada kelompok tani dan masyarakat.
Adapun tujuan dan manfaat kebijakan ini, sambung Wahyu, yaitu dapat memberikan perlindungan harga dan kepastian pasar kepada petani, mendukung swasembada pangan nasional, dan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras dalam negeri.
“GKP ini lebih praktis dan menguntungkan. Penjualan GKP lebih efisien karena hemat waktu dan tenaga tanpa harus menunggu proses pengeringan, selain itu langsung mendapatkan uang tunai untuk modal musim tanam berikutnya, dan mempercepat proses pengolahan lahan dan tanam kembali, serta mendukung target percepatan tanam dan produksi nasional,” tutup Wahyu. (Abel)
