banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tuntut THR dan Jaminan Sosial, Ratusan Perangkat Desa Kuningan Audiensi ke DPRD

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 150 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan, di ruang rapat DPRD, Senin (28/4/2025). Audiensi ini menjadi ajang menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan aparatur desa.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua PPDI Kuningan, Ade Sudiman, dan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.40 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Ade menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan kesehatan melalui BPJS, jaminan hari tua sebesar 2,7 persen dari penghasilan, serta peningkatan insentif bagi RT dan RW di seluruh desa.

banner 728x250

“Selama ini perangkat desa hanya menerima siltap dan tunjangan sesuai aturan, namun tidak pernah mendapatkan THR. Padahal, di sektor lain sudah diberikan. Ini menjadi beban berat karena banyak perangkat desa harus mengajukan pinjaman ke bank,” ungkap Ade di hadapan para anggota dewan.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Wakil Ketua DPRD Drs. H. Ujang Kosasih, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rosalina Devi Yanti, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah, BPKD, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPMD Kabupaten Kuningan.

Dalam tanggapannya, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengapresiasi langkah PPDI dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak sehat.

“Cash flow keuangan Kabupaten Kuningan tengah mengalami kesulitan, dengan tunda bayar yang cukup besar. Tahun 2025 ini kami harus melakukan efisiensi besar-besaran. Termasuk soal THR dan jaminan sosial, tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Nuzul.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPMD Kuningan, Ahmad Faruk. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, perangkat desa sudah mendapatkan hak seperti tunjangan anak, istri, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2020. Namun, hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur pemberian THR untuk perangkat desa.

“Realisasi tuntutan ini perlu dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” kata Faruk.

Meskipun belum mendapatkan keputusan final, PPDI tetap berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan perangkat desa. Audiensi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan