banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Pendampingan Hukum, Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kuningan Teken MoU

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Jl. Raya Aruji Kuningan, Jumat (3/12/2021).

MoU ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta mendapatkan fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

banner 728x250

Penandatanganan kerjasama antar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dilakukan langsung oleh Kadinkes dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM dan Kajari L. Tedjo Sunarno, SH., M.Hum dan di saksikan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH., MH.

Bupati Kuningan usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) mengatakan, dalam upaya sinergitas pembangunan kesehatan, khususnya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan percepatan pencapaian SDGs, perlu didukung oleh berbagai lintas sektor. Salah satu dukungan yang paling penting adalah dukungan dari Kejaksaan Negeri Kuningan kepada Dinas Kesehatan Kuningan.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dinas kesehatan perlu bergandengan tangan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menjamin segala kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari regulasi dan aturan yang berlaku di negara kita. Dan, bentuk dukungan ini diwujudkan dengan adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Saya selaku Bupati Kuningan sangat mendukung adanya kerjasama ini sebagai upaya preventif atau pencegahan terjadinya permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh dinas kesehatan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi keraguan dari dinas kesehatan untuk melaksanakan berbagai kegiatan karena senantiasa mendapatkan pendampingan dan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujarnya.

Bupati berharap setelah adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan bisa terjadi percepatan pelaksanaan kegiatan di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Dan pada akhirnya, adanya kerjasama ini meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kuningan.

“Semoga perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan juga bisa diikuti oleh dinas/instansi lainnya. Sehingga seluruh dinas/instansi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan meningkatkan kinerja daerah Kuningan,” ungkapnya.

Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno mengatakan, bahwa penandatangan MoU ini merupakan salah satu wujud kerjasama kedua belah pihak yang mempunyai tupoksi masing-masing, yang mana pihaknya melaksanakan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap pelaksanaan tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan diantaranya bantuan hukum, konsultasi hukum dan yang lain-lain.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan terangnya, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Penandatanganan MoU antar Dinkes dengan Kejari bidang Datun ini bertujuan untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun aset negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Kajari juga menyampaikan pihaknya mengapresiasi Dinkes yang telah memberikan kepercayaan kepada Institusi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. “Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerjasama, kedepannya tentu jika ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi). (Abel Kiranti/Diskominfo)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!