banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Disdukcapil Kuningan Resmi Pindah ke Lokasi Baru, Pelayanan Lebih Nyaman dan Bebas Calo

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menorehkan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan resmi dipindahkan dari lokasi sebelumnya di Desa Ancaran ke gedung eks Kantor Bappeda di Jalan RE Martadinata No. 92 Ciporang.

banner 728x250

Pemindahan ini bukan sekadar relokasi fisik, tetapi bagian dari strategi pelayanan publik yang lebih manusiawi, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak diinginkan seperti percaloan.

Bupati Dian menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah melalui kajian matang dan mendalam. Lokasi lama yang berada di samping Gedung DPRD memiliki berbagai keterbatasan, mulai dari akses jalan yang sempit, lahan parkir minim, hingga fasilitas ruang tunggu yang jauh dari kata layak.

“Kami ingin masyarakat dilayani di tempat yang pantas. Jangan sampai sudah jauh-jauh datang, tetapi tempatnya sempit, parkir susah, dan antrean tidak manusiawi,” ungkap Bupati Dian saat meninjau lokasi baru, Rabu (25/6/2025).

Bupati juga menyoroti bahwa kinerja Disdukcapil Kuningan selama 100 hari kerja awal pemerintahannya mendapat pengakuan luar biasa. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri memberikan nilai tertinggi se-Jawa Barat atas kinerja instansi tersebut.

“Kinerja yang sudah baik harus ditunjang fasilitas yang memadai. Lokasi baru ini diharapkan menjadi tempat pelayanan yang lebih representatif untuk masyarakat,” tegasnya.

Selain soal fasilitas, pemindahan ini juga bertujuan menghindari praktik percaloan. Di lokasi lama, lahan parkir yang sempit kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa ‘mempercepat layanan’.

Edi Supriadi, Ketua Forum Bihi Kecamatan Ciawigebang yang juga Kasi Pemerintahan Desa Cihaur, menyambut baik langkah Bupati.

“Kami dukung penuh. Di lokasi lama sering terjadi parkir semrawut, belum lagi ada laporan soal calo. Padahal semua layanan Disdukcapil itu gratis,” jelas Edi.

Meski proses perpindahan kantor memerlukan waktu, Bupati memastikan bahwa layanan dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran tetap berjalan. Ia meminta masyarakat bersabar apabila terjadi gangguan layanan sementara akibat pemindahan server.

“Kami upayakan Senin depan semua sistem sudah kembali normal. Server sedang dalam proses migrasi ke lokasi baru,” imbuh Bupati Dian.

Respon positif pun datang dari warga yang selama ini merasa kesulitan mengakses layanan di kantor lama. Rina (34), warga Kecamatan Cigugur yang tengah mengurus akta kelahiran anaknya, mengaku senang dengan lokasi baru yang lebih luas.

“Tadi datang parkir enak, ruang tunggunya adem, ada musala juga. Lebih nyaman buat bawa anak kecil,” ujarnya.

Pemindahan Disdukcapil Kuningan ini bukan satu-satunya terobosan Bupati Dian. Sebelumnya, ia juga menggagas peningkatan layanan parkir elektronik di beberapa titik kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menciptakan ketertiban.

“Semua ini bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang melesat bukan hanya secara infrastruktur, tapi juga pelayanan publik,” tuturnya.

Gedung eks Bappeda yang kini menjadi kantor baru Disdukcapil Kuningan dinilai sangat strategis karena berada di pusat kota dan memiliki akses yang baik dari berbagai kecamatan. Lahan parkir yang luas juga menjadi nilai tambah, terutama bagi warga yang datang dari jauh.

Di lokasi ini juga direncanakan ke depan akan dibuat gerai layanan cepat (drive-thru dan layanan luar ruangan) guna mempercepat antrian dan pelayanan bagi lansia serta penyandang disabilitas.

Selain relokasi ini, Pemkab Kuningan juga tengah menyusun rencana membuka outlet Disdukcapil di beberapa titik strategis seperti kecamatan, mal pelayanan publik, dan terminal terpadu. Tujuannya agar masyarakat tidak harus datang ke kantor pusat untuk mengurus dokumen dasar.

“KTP, KK, dan akta itu dokumen dasar warga negara. Kalau itu saja sulit diakses, bagaimana warga bisa hidup tenang? Kami akan hadirkan layanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat,” tandas Bupati Dian. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan