Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan mulai menaruh perhatian pada dugaan kasus korupsi dalam Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bertajuk Program Kuningan Ca’ang, dengan nilai mencapai Rp117 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Hingga saat ini, setidaknya 32 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pihak ketiga, kepala desa, dan sejumlah pejabat terkait. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket) oleh Kejari Kuningan.
“Prosesnya sudah masuk penyelidikan, namun masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, pada Selasa (22/7/2025).
Dyofa menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi fisik di lapangan. Dugaan itu muncul setelah tim kejaksaan melakukan pengecekan langsung pada lima titik paket pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan di lapangan sangat penting untuk memperoleh gambaran objektif sebelum menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menilai apabila Kejari Kuningan telah melakukan penyelidikan, berarti kejaksaan memiliki cukup indikator dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Sejak awal, proyek Kuningan Ca’ang ini sudah menimbulkan kecurigaan. Bahkan DPRD sempat membentuk pansus untuk menindaklanjutinya,” ujar Zul, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, proyek ini ibarat bayi cacat sejak dalam kandungan, karena sejak awal perencanaannya sudah bermasalah dan terbukti hasilnya saat ini jauh dari harapan. Zul meminta semua pihak yang pernah terlibat untuk bersikap kooperatif demi kelancaran penyelidikan. (Abel)














