Bingkaiwarta, KUNINGAN — Unit Reskrim Polsek Kuningan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias Ciwong (40), warga Lingkungan Puhun, Purwawinangun, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di restoran Richeese Factory yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 46, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Kapolsek Kuningan AKP Bambang Poernomo menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara membobol tembok dan masuk melalui plafon ruang office/admin tempat penyimpanan barang-barang berharga milik resto tersebut.
“Pelaku membobol atap dan masuk melalui plafon ruang admin. Ia membawa kabur sejumlah barang, termasuk sebuah brankas dan monitor,” terang AKP Bambang saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id
Kejadian pertama kali diketahui oleh Angga Septian Tri Putra (34), salah satu staf resto, yang curiga saat melihat ruang admin dalam keadaan berantakan dan plafon sudah berlubang. Ia segera melapor kepada satpam malam, Arif Rahman (21), dan kemudian keduanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuningan.
Akibat kejadian ini, korban Yuyu Sutiono (29), yang merupakan pihak manajemen, mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa :
• 1 buah brankas ukuran 80×80 cm
• 1 monitor 21 inci merk Lenovo warna hitam
• 1 kaos hitam bertuliskan Preman Pensiun
• 1 celana panjang hitam
• 1 obeng bergagang kuning
• 1 gunting, dan
• 1 tali tambang sekitar 2 meter
Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Aef Kusyanto, bersama anggota segera melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman, diketahui bahwa pelaku yang diduga merupakan tukang parkir di sekitar area resto melakukan aksi tersebut seorang diri.
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan IS di lokasi tempat biasa ia bekerja. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti juga berhasil ditemukan di rumahnya.
“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi juga merusak properti dalam ruang admin. Tindakan cepat kami berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi,” ujar IPDA Aef Kusyanto.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Kuningan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. (Abel)














