Bingkaiwarta, GARAWANGI – Salah satu perangkat Desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, berinisial AS, diduga telah menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang jabatan. Dugaan ini mencuat setelah AS diketahui menggunakan sertifikat rumah milik seorang warga, inisial S, sebagai agunan pinjaman bank tanpa penyelesaian yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bingkaiwarta.co.id, kasus ini bermula saat AS meminjam uang ke bank dengan memanfaatkan sertifikat rumah milik S. Karena pihak bank mensyaratkan adanya hubungan keluarga atau kepemilikan langsung atas sertifikat, maka dilakukan proses balik nama atas nama AAR.
Dalam perjanjian awal, AS berjanji akan memberikan sebagian dana pinjaman kepada S dan berkomitmen untuk membayar angsuran secara tepat waktu. Namun kenyataannya, cicilan mulai bermasalah hingga pihak bank mendatangi rumah S di Dusun Manis RT 01 RW 02 Desa Mancagar, lantaran angsuran menunggak selama tiga bulan.
“Saya didatangi pihak bank sampai tiga kali. Katanya nunggak tiga bulan. Saya kaget dan merasa dikhianati bahkan dirugikan. Akhirnya saya melapor ke pihak desa untuk meminta pertanggungjawaban AS,” ungkap S saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Mengetahui hal ini, warga desa turut bereaksi. Situasi sempat memanas karena masyarakat menuntut agar AS dicopot dari jabatannya serta segera mengembalikan sertifikat rumah milik Sopia atas nama kepemilikan yang sah.
S mengungkapkan, dalam audiensi pertama yang digelar pada 28 Juli 2025, AS menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 di hadapan dua saksi berinisial APB dan B, serta diketahui langsung oleh Kepala Desa. Dalam pernyataan itu, AS berjanji menyelesaikan tunggakan paling lambat 29 Juli 2025 dan melunasi pinjaman pada 30 September 2025.
Namun, janji tinggal janji. “Kenyataannya tidak ada. AS mengingkari janjinya. Sampai akhirnya dilakukan audiensi kedua, tapi lagi-lagi tak ada kepastian. Saya sangat kecewa,” tutur S.
Dalam audiensi kedua pada Kamis (31/7/2025), AS kembali membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya menjaminkan sertifikat milik AS ke S paling lambat tanggal 7 Agustus 2025.
“Sekarang tanggal 7 Agustus. Saya sudah hubungi AS via telepon, tapi tidak aktif. Saya cari ke balai desa, tidak ada. Ke rumahnya juga kosong. Sampai saat ini saya masih bersabar menunggu itikad baik AS. Tolong kepada AS, segera selesaikan masalah ini sesuai janji yang sudah tertulis di atas materai,” tegas S.
Warga dan pihak desa kini menunggu langkah tegas dari AS maupun otoritas desa setempat. Sementara itu, kekecewaan dan tuntutan warga terhadap tindakan AS kian menguat. (Abel)














