Bingkaiwarta, CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, telah melaksanakan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat pada pertengahan Bulan Agustus 2025 yang berinisial inisial MA (40) ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. WNA tersebut diketahui melanggar batas kewajibannya dan mengganggu
ketertiban umum.
Bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon yang menyampaikan informasi mengenai aksi orasi/untuk rasa oleh WNA yang dinilai melanggar ketertiban umum, Tim Kantor Imigrasi Cirebon melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, pengawasan dan pengecekan lapangan ke lokasi. Didapati seorang WNA berada di lokasi sedang melakukan orasi/unjuk rasa di Polresta Cirebon.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak
Polresta Cirebon, melakukan pemanggilan terhadap WNA MA (40 Tahun) namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkuan dan WNA MA (40 tahun) tersebut kembali melakukan orasi di Polresta Cirebon, kemudian WNA (MA) (40) diamankan di Kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh seksi Inteldakim.
Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, WNA dengan inisial MA (40 Tahun) tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) Jo. Undang Undang no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dari Wilayah Indonesia (Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025.
“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang
berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjagakedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, A.Md.Im., S.H., MAP
pada Minggu Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut Komang menuturkan Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkunhan yang kondusif, serta kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian kepada pihak berwenang.
”Jika mendapati WNA yang bermasalah atau membuat masalah bisa melaporkan kepada instansi penerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon dan akan ditindaklanjuti,” tuturnya. (ARL)
