banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Terjadi Pelecehan Anak lagi, Sudah Saatnya Islam jadi Solusi

Terjadi Pelecehan Anak lagi, Sudah Saatnya Islam jadi Solusi

_Oleh : Elis Irma Ratnasari_

 

banner 728x250

Video seorang ibu di Desa Benteng Ciampe Bogor membuat kita khawatir, dalam unggahannya sang ibu memohon mohon agar pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya segera ditindak. Kabarnya sudah satu bulan pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan tegas dari aparat sekitar. Barulah setelah video tersebut naik dan adanya permohonan kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, akhirnya menurut kabar terakhir pelaku sudah ditangkap dan diamankan polisi.

 

Mirisnya, dari pantauan berita disebutkan bahwa pelaku adalah dua laki laki paruh baya WS (65) dan MR (68) terhadap anak AL dan AZ yang keduanya berusia 8 tahun. Mereka melakukan tindakan pelecehan di sebuah gubuk.

 

Bagi siapa saja yang membaca ini, tentu kita pasti khawatir akan kemanan anak anak kita. Anak anak dengan fitrah ingin banyak tahu dan senang belajar, malah disuguhkan dengan tindakan asusila yang merendahkan dan merusak.

 

Kejadian pelecehan terhadap anak sudah sering terjadi, namun tidak pernah mendapatkan solusi yang mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

 

Psikolog anak Elly Risman menilai pelecehan seksual pada anak terjadi karena fenomena kerusakan otak akibat pornografi.

 

Hari ini kita bisa melihat, situs situs pornografi bisa di akses dengan mudah di manapun dan oleh siapapun.

 

Kondisi ini diperparah dengan gaya hidup sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang lambat laun merasuk dalam tubuh masyarakat.

 

Masyarakat yang hidup dalam lingkungan sekuler tidak takut lagi akan dosa, ditambah tontonan porno yang merusak tadi jadilah hawa nafsu tak terkendali lagi.

 

Kondisinya diperparah lagi dengan hukuman yang tidak menjerakan. Dalam kasus ini saja penanganan pelecehan pada anak sangat lambat, baru ketika viral ditindak. Para pelaku jadi tidak takut untuk melakukan hal serupa.

 

Islam memberikan tiga pilar solusi komprehensif guna menanggulangi pelecehan seksual pada anak.

 

Pertama, individu yang bertakwa. Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Keluarga yang terikat dengan aturan Islam akan tahu bagaimana menjalankan masing masing peran. Sebagai contoh, Islam mempunyai batasan aurat yang boleh nampak atau tidak meskipun di hadapan keluarga sendiri, adab seorang anak ketika memasuki kamar orang tua harus dengan izin, dan pemisahan tempat tidur anak ketika berusia 7 tahun. Orang tua paham amanahnya sebagai pendidik anak dan anak pun paham amanahnya untuk berbakti kepada orang tua. Semua ini akan melahirkan anggota keluarga yang sholih dan enggan berbuat maksiat.

 

Kedua, perlunya masyarakat yang mempunyai pemikiran dan perasaan Islam. Keluarga tersebut tentu tidak bisa berdiri sendiri. Mereka perlu lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah dari keburukan. Mereka tidak akan bersikap individualistis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu.

 

Terakhir, yakni negara yang menerapkan aturan Islam. Negara yang menerapkan Islam tidak akan mengizinkan perzinahan apalagi sampai pornografi difilmkan dan diakses bebas oleh masyarakat. Negara tidak akan memandang besarnya pendapatan pajak dari situs situs pornografi tersebut, keselamatan dan kesehatan akal dan otak masyarakat adalah yang utama. Dan yang terpenting itu semua merupakan keharaman yang tidak boleh ada.

 

Negara juga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

 

Dengan demikian jelas, sistem Islam yang mampu mewujudkan perlindungan anak dan masyarakat secara umum dari berbagai tindak kejahatan.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan