banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kejaksaan Negeri Kuningan Diminta Adil: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bank Desak Pengusutan Pihak Lain

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum tersangka Re dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank milik Pemerintah, mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus ini.

Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar Kejaksaan Negeri Kuningan tidak hanya fokus pada satu tersangka, yaitu kliennya Re, tetapi juga dapat mengungkap dan menentukan pelaku-pelaku lain yang terlibat.

banner 728x250

“Kami menilai sangat besar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara yang mencapai Rp. 9,475 miliar lebih,” ujar Dadan Somantri Indra Santana dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari kliennya, sejak awal mula terjadinya peristiwa pidana hingga dilakukannya pembayaran atau ganti rugi kepada para nasabah oleh pihak pejabat Bank, telah terbukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Bank. Kelalaian inilah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara yang sangat besar.

“Kami berpendapat bahwa pihak Bank juga harus mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut di hadapan hukum,” tegasnya.

Dadan juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya Re, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Dalam rumusan pasal-pasal tersebut, terdapat unsur ‘memperkaya orang lain’ atau ‘menguntungkan orang lain’. Ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak harus selalu memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, melainkan juga dapat dijerat jika perbuatannya memperkaya atau menguntungkan orang lain,” jelasnya.

Meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Dadan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kliennya siap menjalani proses hukum dan menerima apapun keputusannya nanti. Namun, ia berharap agar supremasi hukum yang berkeadilan dapat benar-benar ditegakkan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara ini. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan