banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Hukum  

Cacat Formil dan Batal Demi Hukum (Nietigheid Van Rechtswege)

Oleh : Dr. T. Mutphi Nusmir SH. MH. (Ketua Umum PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia)

Pemerintah sebagai bagian pembentukan dan Penyelegara UU, harus tunduk dan Taat terhadap putusan MK.
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Amar putusan MK soal UU Cipta Kerja DPR dan masyarakat harus peduli dan mengawasi implementasi putusan MK sebagai berikut;

banner 728x250
  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Masih diberlakukannya UU No; 11 Tahun 2020 ttg cipta kerja oleh Pemerintah mnrt saya sebagai bentuk pelanggaran Hukum, karena sangat jelas putusan MK dalam aquo sebagai objek Yudisial Review sangat jelas dalam butir 7 pada Amar putusan dengan tegas MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk “menangguhkan tindakan dan kebijakan strategis” Peran Legislatip untuk mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap perintah MK sebagaimana dalam Amar putusan.

Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan dan perbuatan hukum apabila ada kebijakan baru dari pemerintah terkait putusan MK tersebut diatas, kita harus patuh dan konsisten jangan mengangkangi sebuah putusan peradilan (MK), dan melakukan penafsiran yang salah.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!