banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Antara Gizi dan Izin: Kisah Pilu Dapur MBG di Kuningan, Hanya Satu yang Legal

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Di tengah upaya mulia memberikan makanan bergizi gratis, ironi mencuat di Kabupaten Kuningan. Dari 95 dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

banner 728x250

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan mengungkap fakta mengejutkan terkait legalitas dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis). Dari 95 dapur yang tersebar di seluruh Kuningan, hanya dapur MBG Polres Kuningan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa banyak dapur MBG didirikan atau memanfaatkan bangunan lama tanpa izin yang memadai. “Ada yang menggunakan bekas garasi, gudang, atau ruko yang dialihfungsikan. Seharusnya, ini memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan persyaratan sanitasi, ventilasi, lokasi, aspek kesehatan, hingga kajian Amdal,” ujarnya saat ditemui forum RUANG BERITAKU, Kamis (16/10/2025).

Putu menambahkan, idealnya pendirian dapur MBG harus melalui perencanaan matang, termasuk studi kelayakan lokasi, akses distribusi, ketersediaan air bersih, sanitasi, drainase, serta analisis dampak teknis seperti beban utilitas dan pengelolaan limbah.

“Banyak pengelola dapur MBG yang baru bertanya-tanya dan belum melengkapi dokumen persyaratan teknis. Padahal, proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online SIMBG yang terhubung ke OSS,” imbuhnya.

Putu juga menekankan pentingnya PBG sebagai pendampingan bagi pemohon agar bangunan lebih nyaman dan bersih. “Dengan PBG, ada pendampingan teknis terkait pengolahan limbah dan sanitasi, yang berdampak pada kualitas makanan,” jelasnya.

Idealnya, setiap dapur MBG dilengkapi grease trap dan APAR. Namun, sebagian besar belum memiliki fasilitas dasar ini. Putu juga mengingatkan perbedaan antara bangunan baru (PBG) dan alih fungsi (SLF), serta potensi sanksi berupa denda, larangan penggunaan, atau pembongkaran bagi bangunan tanpa izin.

Dengan meningkatnya dapur MBG ilegal, DPUTR Kuningan menekankan pentingnya penegakan regulasi. “Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut kualitas bangunan, keamanan pangan, dan tata ruang yang berkelanjutan,” pungkas Putu.

Masyarakat Kuningan berharap, pemerintah daerah segera bertindak untuk memastikan keamanan dan kualitas dapur MBG demi kesehatan generasi penerus. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan