Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ibul Sohibul, terduga pelaku pembacokan terhadap mantan istrinya, Nesah, di Dusun Mulyaasih II RT 025 RW 011, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur. Pelaku, yang diduga sakit hati akibat gugatan cerai dari korban, ditangkap di Desa Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka, pada pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di daerah Talaga Majalengka diperoleh pada Jumat (16/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Cigugur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak menuju Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 17.30 WIB. Terduga pelaku, Ibul Sohibul, berhasil diamankan di rumah saudaranya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Abdul Azis kepada awak media, Senin (20/10/2025) siang.
Sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 08.25, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Nesah, warga Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak. Terduga pelaku adalah Ibul Sohibul, mantan suami korban, yang berasal dari Lingkungan Manis RT 06 RW 02, Kelurahan Purwawinangun.
“Motif penganiayaan diduga kuat karena rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban pasca-perceraian,” ujarnya.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok. Setelah bertemu, pelaku langsung memaki-maki korban dan menyerang dengan golok ke arah kepala. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya.
Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian kening, kedua bibir, jari telunjuk tangan kanan, serta lengan atas tangan kanan. Korban segera dilarikan ke RS Sekar Kamulyan Cigugur, sementara pelaku melarikan diri.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dan Menyebabkan Luka Berat. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (Abel)
