Oleh : Resa Ristia Nuraidah
Menko perekonomian mengumumkan stimulus ekonomi berupa BLT 30 T untuk 35.046.783 KPM (Keluarga penerima manfaat) yang dilakukan pada bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2025. Dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Kemudian juga untuk meningkatkan sumber daya manusia dan kesempatan kerja, pemerintah membuka program magang nasional untuk 100.000 fresh graduate di bulan Oktober dan Nopember 2025.
Presiden Prabowo Subianto mencanangkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau yang disebut ‘quick win’ dengan anggaran melebihi Rp100 triliun.
Program quick win telah disetujui DPR melalui Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Program quick win pertama adalah makan bergizi gratis. Prabowo menyiapkan anggaran Rp71 triliun untuk program andalannya sejak kampanye itu. [Cnn.indonesia]
Stimulus ekonomi berupa BLT dan magang nasional juga merupakan bagian dari program percepatan (quick wins) yakni langkah cepat untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, kebijakan tersebut belum menuntaskan problem mendasar ekonomi yang membuat kemiskinan dan pengangguran berulang terjadi. Dengan kata lain, program tersebut sama sekali tidak menyentuh akar masalah.
Adapun problem mendasarnya adalah kemiskinan dan pengangguran, jelas tidak akan selesai hanya dengan BLT dan magang nasional. Kemiskinan bukan pilihan hidup yang disengaja, tetapi masyarakat dimiskinkan secara sistemis. Pendapatan masyarakat tidak bertambah, tetapi harga kebutuhan pangan dan tarif layanan publik selalu mengalami kenaikan. Meski pendapatan naik, hal itu berbanding lurus dengan kenaikan bahan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. Dalam sistem kapitalisme, tidak ada layanan publik yang benar-benar gratis.
Solusi dari pemerintah saat ini hanya bersifat praktis-pragmatis ala kapitalisme sekuler. Sangat jauh berbeda dengan Islam. Dalam Islam, solusi kemiskinan dan pengangguran membutuhkan paradigma politik dan ekonomi berasas syariat Islam.
Pertama dalam aspek politik, negara merupakan pelayan masyarakat maka wajib hukumnya menjamin kebutuhan dasar per individu. Negara tidak hanya berkewajiban membuat kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warganya dapat hidup layak dan memperoleh nafkah yang cukup. Tugas negara bukan hanya melakukan pengaturan, tetapi juga menjamin kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Kedua dalam aspek ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi Islam dalam mengelola harta milik umum untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam milik umum oleh negara dan hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat secara murah, bahkan gratis. Selain itu, pengelolaan SDA secara mandiri berpotensi menyerap SDM dalam jumlah besar sehingga kesempatan bekerja juga akan sangat besar. [Wallahu a’lam bi Ash-shawab]














