banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Jeritan Karyawan Perumda Kuningan: Gaji Tak Dibayar, Pesangon ‘Digantung’, Serikat Pekerja Menggugat!

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Darmaputra – Perumda Aneka Usaha Kuningan menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap dinamika yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut. Menyusul pengunduran diri Direktur, SPTP Darmaputra merasa prihatin dengan munculnya opini yang dianggap belum berimbang dan cenderung menyudutkan pihak tertentu tanpa melihat akar permasalahan yang lebih sistemik.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (7/11/2025), SPTP Darmaputra menyampaikan bahwa opini yang mereka sampaikan adalah bentuk kontribusi positif untuk meluruskan persepsi dan menawarkan pandangan konstruktif demi masa depan Perumda Aneka Usaha Kuningan yang lebih sehat.

banner 728x250

Saran dan Harapan kepada Eksekutif (Bupati/KPM)

SPTP Darmaputra memandang momentum ini sebagai peluang emas untuk melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh. Mereka berharap Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat memastikan:

– Penerapan optimal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Perda No. 11 Tahun 2019.

– Proses rekrutmen yang profesional, transparan, dan realistis, menghindari praktik politik balas jasa.

– Penguatan organisasi dengan memastikan organ perusahaan (KPM, Dewas, dan Direksi) menjalankan tugas sesuai amanah Perda.

Permintaan kepada Legislatif (DPRD)

SPTP Darmaputra memohon agar DPRD Kabupaten Kuningan mengoptimalkan peran pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 secara konsisten dan berkelanjutan. Pengawasan yang efektif harus bersifat preventif, agar tidak ada kesan pembiaran atas implementasi Perda yang baru direspon ketika permasalahan sudah berdampak signifikan.

Posisi Pekerja Terikat Instruksi, Bukan Pembuat Kebijakan Strategis

SPTP Darmaputra menegaskan bahwa pekerja adalah pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan. Mereka meluruskan opini yang menyalahkan pekerja dengan menyatakan bahwa acuan pekerja adalah PKWT/PKWTT, SK Jabatan, Struktur Organisasi, Peraturan Perusahaan, dan UU Ketenagakerjaan. Kepatuhan pekerja adalah pada Organ Perusahaan dan instruksi mereka.

SPTP Darmaputra meyakini bahwa apabila pekerja telah mematuhi seluruh instruksi Organ Perusahaan namun perusahaan tetap merugi, maka pusat permasalahan dan tanggung jawab strategis berada di tangan Organ Perusahaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan strategis yang diciptakannya.

Pemenuhan Hak Karyawan sebagai Wujud Empati dan Kepatuhan Hukum

SPTP Darmaputra menolak wacana atau opini yang mengarahkan pada PHK masif atau pembubaran perusahaan tanpa dasar hukum dan literasi yang memadai. Mereka mendesak agar semua pihak memprioritaskan solusi daripada masalah, dengan membantu pemenuhan penyelesaian hak-hak pekerja, yaitu:

– Pelunasan Hutang Gaji dan Pembayaran Gaji Berjalan secara tepat waktu.

– Penyelesaian Hak Pesangon bagi karyawan yang telah purna tugas yang belum terselesaikan.

SPTP Darmaputra percaya, dengan pembenahan sistem dari hulu dan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, Perumda Aneka Usaha Kuningan masih dapat diselamatkan dan menjadi aset daerah yang membanggakan. Mereka berharap semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan era baru Perumda Aneka Usaha Kuningan yang lebih baik. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan