Bingkaiwarta, CIGUGUR – Menyikapi masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum, khususnya perlindungan perempuan dan anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan Indonesia Raya (Pira) mengambil langkah proaktif dengan menggelar penyuluhan hukum yang inovatif di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/11/2025).
Acara yang diikuti puluhan perempuan dari dua wilayah di Kecamatan Cigugur ini, sengaja diadakan di alam terbuka untuk menciptakan suasana yang lebih santai dan mudah dipahami.
“Agar pemahaman hukum ini bisa dirasakan manfaatnya, dan masyarakat pun cepat memahami, Kami mencoba melakukan edukasinya di alam terbuka, karena kalau selalu dilakukan secara formal di ruangan tertutup, mereka pun jenuh, materi yang diperoleh pun tidak dipahami secara maksimal,” ujar anggota DPRD Jawa Barat yang juga Sekretaris LBH Pira, Tina Wiryawati.
Tina Wiryawati menambahkan, kegiatan edukasi hukum di alam terbuka ini merupakan pilot project yang bertujuan mengubah persepsi bahwa penyuluhan hukum harus selalu dilakukan secara formal di dalam ruangan.
“Kita tidak harus di gedung atau hotel. Justru kita harus turun ke ibu-ibu di desa-desa. Ini adalah pilot project,” ujarnya dalam sambutannya di Bale Aspirasi Tina Wiryawati. Setelah kegiatan percontohan di Kuningan, LBH Pira berencana melakukan roadshow ke empat kabupaten/kota lain di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 13.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pira, Pimpinan Daerah (PD) Pira Jawa Barat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Perwakilan Pimpinan Pusat Pira, Dr. Paramita Sudarto, menjelaskan bahwa pembentukan LBH Pira berawal dari kesadaran organisasi Pira yang telah berusia 17 tahun tentang perlunya advokasi hukum yang lebih konkret. “Kami berpikir, kok kayaknya kita belum melakukan upaya langsung untuk perlindungan perempuan dan anak. Misalnya, kalau dipukuli suami harus bagaimana? Sebetulnya aturannya sudah ada, tapi banyak ibu-ibu belum tahu,” tambahnya.
Kabag Hukum Pemkab Kuningan, Mahardika Rahman, yang hadir mewakili Bupati Kuningan, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif tersebut.
“Perlindungan perempuan dan anak telah dijamin konstitusi UUD 1945 Pasal 28B, 28D, dan 28G. Pemerintah juga sudah menjalankan program konkret seperti pelatihan kewirausahaan bagi perempuan kepala keluarga (Pekka), pendampingan hukum, dan visum gratis bagi korban KDRT,” jelasnya.
Mahardika menambahkan bahwa Pemkab Kuningan juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai wujud nyata perlindungan masyarakat.
Ketua DPC Pira Kabupaten Kuningan, Sri Laelasari, mengaku kehadiran LBH Pira merupakan dorongan besar bagi aktivis perempuan di daerah. “Selama ini kami sering mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tapi masih lemah dalam pengetahuan hukum. Hadirnya LBH Pira ini seperti angin segar bagi kami,” ungkap Sri.
Dengan adanya kegiatan ini, LBH Pira berharap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, semakin sadar akan hak-hak hukum mereka dan berani mencari bantuan jika mengalami masalah. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan edukasi hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses. (Abel)














