banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Mengakhiri Kekerasan Seksual pada Anak dengan Islam

Mengakhiri Kekerasan Seksual pada Anak dengan Islam

Oleh: Resa Ristia Nuraidah

 

banner 728x250

Negeri ini masih darurat pedofilia (kejahatan seksual terhadap anak). Beberapa waktu yang lalu terjadi tragedi tewasnya bocah kelas 5 SD berinisial M.R.S. (11) di toilet Musala At-Taubah, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Sabtu (18/10/2025) sore, akhirnya terungkap. Pelaku, Gin Gin Ginanjar alias GG (24), ternyata melakukan aksi keji tersebut setelah sengaja berkeliling mencari target atau hunting anak di bawah umur tak lama setelah pulang kerja.

 

Kepada polisi, tersangka GG mengakui bahwa ia memang berangkat dari Kecamatan Maja menuju Argapura dengan niat mencari anak laki-laki. Niat busuk itu terwujud saat ia menemukan korban M.R.S. yang sedang bermain di sekitar kantor desa.

 

Di dalam toilet, pelaku melancarkan niatnya yang mengarah pada perilaku menyimpang.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, korban menolak dan berontak, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

 

Karena perlawanan itu, pelaku lalu mendorong korban hingga kepala M.R.S. terbentur tembok dan mengalami luka sobek. Tak cukup sampai di situ, pelaku mencekik leher korban hingga tak bergerak, meninggalkan jasad M.R.S. di dalam toilet.

 

Sungguh miris membaca berita tersebut. Hati sungguh teriris membayangkannya. Lantas bagaimana perasaan orang tuanya? Anak yang dilahirkan dan dirawat dengan kasih sayang itu harus meregang nyawa dengan cara yang membuat hati siapapun yang mendengarnya teriris.

 

Ancaman pedofil ini memang tak pernah jauh dari kehidupan buah hati kita di sistem saat ini. Kehidupan sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan berperilaku meniscayakan hal ini. Lantas, sebagai orang tua, apa yang bisa dilakukan saat ini?

 

Kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan panjang, termasuk psikologis di kemudian hari. Ancaman yang lebih besar dan mengerikan adalah terjadinya siklus pedofilia, abused-abuser cycle, yakni korban pelecehan atau kejahatan seksual(abused) pada masa kecil, tumbuh dewasa menjadi predator dan pelaku pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak.

 

Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indicator (I2), faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari faktor luar atau sosial, terutama kemiskinan. Selain itu juga sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera.

 

Semua faktor itu merupakan akibat dari pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan akibat dari penerapan sistem sekuler-liberal di segala sisi kehidupan.

 

Dari sini jelas, bahwa untuk memberantas tindak pedofilia dan kejahatan seksual secara tuntas tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara total dan sistemis. Dan hal itu hanya mungkin berhasil melalui penerapan syariah Islam secara total oleh negara.

 

Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan anak-anak. Perlindungan dalam Islam meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya.

 

Penerapan sistem Islam akan meminimalisir faktor-faktor yang bisa memicu kejahatan seksual, pedofilia, sodomi, dan perilaku seksual menyimpang lainnya. Jika ternyata masih tetap ada yang melakukan itu semua, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng terakhir yang bisa melindungi masyarakat dari semua kejahatan itu. Sanksi hukum syar’i yang beray bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.

 

Pelaki pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Hal itu sesuai sabda Rasul Saw.:

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)” -HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi)

 

Tentu anak-anak yang menjadi korban tidak dijatuhi hukuman itu karena dipaksa atau diperdaya apalagi belum usia baligh. Dalam pandangan syariah, korban itu tetap mulia dan terhormat. Negara harus melakukan pengobatan, rehabilitasi serta perbaikan fisik dan mentalnya.

 

Demikianlah sistem Islam memberi solusi pencegahan dan penanganan secara rinci dengan tujuan menjaga keberlangsungan generasi sehingga terlindungi dari ancaman kejahatan seksual dan kerusakan.

 

Tentu perlindungan dan penyelamatan anak yang sempurna itu hanya terwujud melalui penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam sistem bernegara dan kehidupan ini. [Wallahu a’lam bi Ash-shawab]


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan