Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN mengenai pencegahan korupsi serta perilaku miss-conduct atau pelanggaran etika dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa integritas dan disiplin menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. “Ini bukan hanya kewajiban regulasi, tapi kebutuhan organisasi. 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujarnya.
Wamen Ossy juga menjelaskan berbagai langkah perubahan besar yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN, mulai dari digitalisasi layanan hingga pengawasan internal. “Saya berharap kita tidak hanya belajar teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa KPK akan terus berupaya mencegah perilaku korupsi di kementerian/lembaga melalui fungsi penjagaan dan monitoring. “Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN hingga tingkat daerah dalam menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ungkapnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang hadir secara daring. (Abel/hms)














