Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu mengirimkan surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada Direktur Umum, Manager Keuangan dan Manager Bidang Umum Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu.
Pemanggilan kepada tiga orang di lingkungan Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu ini juga dikaitkan dengan sudah terbitnya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tertanggal 27 November 2025.
Surat permintaan keterangan ini juga terkait adanya laporan dan pengaduan masyarakat soal dugaan tindak penyalahgunaan keuangan di perusahaan plat merah tersebut pada tahun 2025.
Surat panggilan yang bersifat rahasia dan sudah menyebar di kalangan media di Indramayu ini sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Masing masing undangan ditujukan kepada Direktur Umum, Manager keuangan, Manager bidang Umum sebanyak satu lembar yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik yaitu Endang Darsono SH MH. Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH. M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH, pada hari Senin dan Selasa lusa di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dugaan transaksi mencurigakan Rp 2 miliar di Perumdam TDA telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI, Efendi.
Ia mengaku memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.
Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.
Efendi juga mengungkapkan bahwa PT BRS yang beralamat di desa Panembahan ini diduga sudah lama tidak beroperasi, sehingga mustahil memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah. Ia menduga transaksi tersebut merupakan bentuk penyamaran aliran dana gelap melalui penyalahgunaan wewenang. Ia pun meminta Kejati Jabar mengusut identitas dan rekam jejak PT BRS secara menyeluruh.
Soal transaksi mencurigakan Rp 2 miliar ke PT. BRS juga dua hari sebelumnya disorot tajam oleh Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu dengan cara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD, Kejari dan kantor Perumdam TDA, yang secara terbuka mendesak agar APH segera menangkap Dirut Perumdam TDA, Nurpan.
Menanggapi adanya surat pemanggilan tersebut, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu, Nurpan menjelaskan jajaran direksi akan kooperatif untuk diminta keterangan termasuk membawa dokumen yang di butuhkan oleh pihak kejaksaan.
“Saya memberikan komentar bahwa direksi kooperatif untuk di minta keterangan yg di butuhkan,” jelas Nurpan. (ARL)














