Bingkaiwarta, JALAKSANA – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar, menerima aspirasi dari massa Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) terkait pengelolaan pemanfaatan air dan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Rabu (10/12/2025).
Toni menegaskan bahwa prinsipnya, apa yang disampaikan oleh massa sejalan dengan langkah yang tengah dilakukan BTNGC—khususnya dalam aspek perlindungan kawasan dan penataan pemanfaatan sumber daya air. “Sebenarnya apa yang disampaikan itu sama dengan apa yang sedang kami laksanakan. Saat ini TNGC sedang melakukan penataan pemanfaatan air yang sudah terlanjur berlangsung sejak lama, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama yang memicu kesalahpahaman adalah kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, perlu peningkatan interaksi antara pengelola TNGC dengan masyarakat dan para pemanfaat agar tidak muncul asumsi yang keliru.
Terkait pemanfaatan air untuk kepentingan komersial, Toni menyatakan bahwa seluruh aktivitas tersebut harus memiliki perizinan resmi dari Kementerian Kehutanan. Ia menyebutkan, sekitar 15 titik pemanfaat di kawasan Palutungan masih belum menyelesaikan proses perizinan.
“Perlu saya luruskan, yang belum berizin itu artinya belum menyelesaikan proses, bukan berarti tidak boleh sama sekali. Solusi yang kami tawarkan, mereka bisa bergabung dengan pemegang izin yang sudah sah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan penghentian total pemanfaatan air bukan pilihan yang mudah. Jika dilakukan secara langsung, akan muncul dampak sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat. “Kalau disetop begitu saja, dampak sosialnya berat. Perekonomian bisa berhenti. Itu juga sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Kita harus menghadapi konsekuensi sosialnya,” katanya.
Toni menambahkan, sebagian besar pemanfaat air di TNGC bukan perusahaan besar, melainkan usaha kecil seperti rumah makan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Untuk pemanfaatan non-komersial, mekanisme perizinannya berbeda dan dapat diajukan melalui desa.
Dalam konteks pengelolaan, BTNGC juga mendorong pemanfaat yang belum berizin untuk menginduk pada pihak yang telah memiliki izin (seperti PDAM), sehingga legalitas dan tata kelolanya lebih tertib. “Prinsipnya, karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan menggerakkan perekonomian, solusinya bukan menghentikan, melainkan melegalkan dan menata agar sesuai aturan,” tegasnya.
BTNGC telah beberapa kali memberikan peringatan dan melakukan pertemuan dengan para pemanfaat air untuk segera menyelesaikan proses perizinan, termasuk menyelesaikan persoalan tata kelola di wilayah yang masih memiliki dinamika antar desa.
“Target kami jelas, semua pemanfaatan di kawasan TNGC harus legal, tertib, dan tidak merusak fungsi konservasi,” pungkasnya. (Abel)














