Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Polres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Kalimanggis Kulon. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar pada 2 Desember 2025, yang dinilai tidak memberikan jawaban memadai terkait penggunaan Dana Desa.
Ketua Forum Aris Priatna menyampaikan, dalam audiensi sebelumnya warga mempertanyakan sejumlah program dan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai peraturan. Namun, jawaban dari Pemerintah Desa dianggap tidak jelas, tidak sistematis, dan cenderung menghindar dari substansi persoalan.
“Kami datang untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dijawab dengan ketidakpastian dan tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman,” ujar Aris saat ditemui di Mapolres, Kamis (18/12/2025).
Forum mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sedikitnya ada enam poin dugaan ketidaksesuaian, antara lain:
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 Tahun 2023
2. Pengelolaan penyertaan modal BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan Tahun 2025
3. Pelaksanaan dan pelaporan pembangunan kios desa Tahun 2025
4. Bantuan stimulan MCK bagi masyarakat miskin di Dusun Manis Tahun 2023
5. Kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis bidang pertanian dan peternakan Tahun 2023
6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pelatihan kesiapsiagaan bencana skala lokal Tahun 2023
Aris menegaskan, enam poin tersebut baru sebagian kecil dari temuan warga. “Dengan keterbatasan waktu, kami sampaikan enam poin dulu. Sebenarnya masih ada banyak, bisa lebih dari 25 poin dugaan lainnya,” katanya.
Forum menyebut Kepala Desa Kalimanggis Kulon sebagai pemegang kendali utama pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab secara struktural. Namun, mereka tidak menyebut besaran kerugian negara karena hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui audit Tipikor.
Sekretaris Forum Supriyanto menjelaskan, desakan agar kepala desa mundur yang sempat ramai muncul bukan karena persoalan pribadi, melainkan karena pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang tidak transparan serta dugaan tidak dipenuhinya komitmen yang tertuang dalam akta notaris sebelum menjabat.
“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” ujar Supriyanto.
Meski ada pernyataan pengunduran diri, dia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan, dan menyebut adanya dugaan mal administrasi hingga indikasi gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa. (Abel)














