Bingkaiwarta, KUNINGAN – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang ditetapkan pada Rabu (24/12/2025), Kota Bekasi menduduki posisi tertinggi dengan besaran UMK Rp 5.999.443. Sementara itu, Kabupaten Kuningan berada di urutan ke-21 dengan jumlah yang jauh lebih rendah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, besaran UMK Kuningan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.369.380. Angka ini diambil dari hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang meninjau 27 rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jawa Barat.
“Penetapan UMK bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur. Keputusan ini sudah resmi ditandatangani, mari kita patuhi dan laksanakan,” tegas Guruh dalam keterangannya.
Dijelaskan, UMK tersebut akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026 dengan ketentuan khusus: hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dalam kategori itu yang memiliki kualifikasi jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UMK. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha diharapkan menyusun struktur dan skala upah sendiri.
Selain itu, Guruh menambahkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bahkan, pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2026 juga dilarang menguranginya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya minta kepada para pengusaha di Kuningan agar menggunakan SK Gubernur ini sebagai substansi, jangan sampai terjadi pelanggaran. Dan kepada seluruh masyarakat serta teman-teman media, saya mengajak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaannya,” pungkas Guruh. (Abel)














