Bingkaiwarta, CIDAHU – Dikepung oleh ribuan warganya yang menuntut pengunduran diri, Kepala Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Dede Agus Sagara, beserta 12 aparat desanya akhirnya memenuhi harapan masyarakat. Pada Senin (5/1/2025), mereka secara bersama-sama menandatangani surat pengunduran diri.
“Kita penuhi dulu tuntutan warga. Selanjutnya ada proses, kita ikuti mekanisme dan prosedur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Karena SK kepala desa dikeluarkan oleh Bupati Kuningan, maka keputusan akhir ada di pihaknya,” ujar Dede Agus Sagara saat ditemui usai menandatangani surat pengunduran diri.
Ia mengakui bahwa setelah dirinya mengajukan pengunduran diri, seluruh jajaran aparat desa termasuk kadus-kadus juga mengikuti langkahnya. “Semua ikut mundur. Prosesnya diserahkan kepada Bupati. Yang penting sekarang kondusif kembali,” tambahnya.
Mengenai tuduhan penyimpangan penggunaan dana desa, Dede Agus menjelaskan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan audit dan tinggal menunggu hasilnya. “Semua ada mekanisme yang harus diikuti,” katanya.
Kabid Pemberdayan Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya, menyatakan bahwa meskipun telah ada surat pengunduran diri, masih ada tahapan yang harus dilalui. “Untuk kepala desa, keputusan akhir ada di Bupati. Sedangkan untuk perangkat desa, kewenangan ada di kepala desa,” terangnya.
Soal kekhawatiran akan gangguan pelayanan masyarakat, Hamdan menegaskan bahwa kepala desa dan aparatnya tetap dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi selama belum ada keputusan resmi dan pengganti yang ditetapkan. “Tuntutan ini menjadi evaluasi bersama terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran, serta sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan. Kita akan melihat hasilnya nanti,” tutupnya. (Abel)














