Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pelaku yang diduga telah mencabuli santrinya di Ponpes yang berada di Dusun Sukamanah RT 08 RW 12 Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Jajaran Unit Reskrim Polres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, tersangka Abdul Hafifi (38) warga Dusun Sukamanah RT 08 RW 012 Desa Cisantana menjabat sebagai pimpinan merangkap guru pengajar di Pondok Pesantren Bina Qur’ani.
“Tersangka bukan asli Kuningan, melainkan orang Madura. Punya istri dan anak 2. Saat melakukan aksinya di kamar tempat istirahat tersangka yang berada di Ponpes tersebut,” ungkap AKP Abdul Hafid dihadapan awak media, Jumat (31/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 8 orang yang sudah menjadi korban tersangka. Yaitu HDN (14) pelajar dari Kabupaten Kuningan, AW (18) pelajar dari Cirebon, RAB (13) pelajar, dari Cirebon, HA (13) dari Karawang, FA (15) dari Cirebon, INF (15) dari Cirebon, MR (13) dari Tanggerang dan FR (20) dari Cirebon.
“Korban semuanya berjenis kelamin laki laki. Modusnya, korban diajak masuk ke kamarnya dan disuruh melakukan adegan tak senonoh. Tersangka mengiming imingi korban dengan hadiah seperti parfum, baju koko, dll. Tersangka tidak mengancam atau tidak mengintimidasi para korban,” terangnya.
Dijelaskan Kasat, awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, ada salah satu orang tua korban yang datang melapor ke Unit Reskrim Polres Kuningan. “Ibu korban datang kesini dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya. Awalnya, ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Abel Kiranti)